- Source: Ijtihad
- Ijtihad
- Muhammadiyah
- Mufti
- Sumber hukum Islam
- Fikih
- Muhammad al-Faqih Muqaddam
- Rasyid Ridha
- Mazhab Syafi'i
- Taklid
- Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda
- Ijtihad
- KDB Ijtihad
- Ijtihadi family
- Ijtihad-class patrol boat
- Wahhabism
- Sharia
- Marja'
- FaqÄŤh
- Twelver Shi'ism
- Sources of Sharia
Artikel: Ijtihad GudangMovies21 Rebahinxxi
Ijtihad (bahasa Arab: ا؏تŮاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadis. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadis. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadis itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadis, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadis.
Jenis-jenis ijtihad
= Qiyâs
=Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):
Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadis.
= Istihsân
=Beberapa definisi Istihsân:
Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..
= Maslahah Murshalah
=Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
= Sududz Dzariah
=Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
= Istishab
=Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. Contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? Maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah (lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.
= Urf
=Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Tingkatan-tingkatan
= Ijtihad Muthlaq
=Ijtihad Muthlaq adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan sebab-sebab hukum dan ketentuan hukumnya dari teks Al-Qur'an dan sunnah. Dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.
= Ijtihad fi al-Madzhab, (al-madzhab: adalah pendapat imam tentang hukum agama).
=Seorang ulama berijtihad mengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab. Baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, maupun meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, atau untuk memberikan fatwa hukum yang disesuaikan kepada masyarakatnya. Secara lebih sempit, ijtihad tingkat ini dikelompokkan menjadi 3 tingkatan.
Ijtihad at-Takhrij, yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam mazhab tertentu untuk melahirkan hukum syara' yang tidak terdapat dalam kumpulan hasil ijtihad imam mazhabnya, dengan berpegang kepada kaidah-kaidah atau rumusan-rumusan hukum imam mazhabnya. Pada tingkatan ini kegiatan ijtihad terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan imam mazhabnya, ataupun yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam mazhabnya.
Ijtihad at-Tarjih, yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan untuk memilah pendapat yang dipandang lebih kuat di antara pendapat-pendapat imam mazhabnya, atau antara pendapat imam dan pendapat murid-murid imam mazhab, atau antara pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhab lainnya. Kegiatan ulama pada tingkatan ini hanya melakukan pemilahan pendapat, dan tidak melakukan istinbath hukum syara'.
Ijtihad al-Futya, yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk pendapat-pendapat hukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan memfatwakan pendapat-pendapat terebut kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan ulama pada tingkatan ini terbatas hanya pada memfatwakan pendapat-pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan sama sekali tidak melakukan istinbath hukum dan tidak pula memilah pendapat yang ada di dalamnya.
Lihat pula
Daftar topik agama Islam
= Referensi =
Daftar pustaka
Dahlan, H Abd. Rahman Dahlan (2010). Ushul Fiqh (edisi ke-1). Bab VIII, hlmn. 354-356.
Kata Kunci Pencarian:
Artikel Terkait "ijtihad"
Ijtihad - Wikipedia
Ijtihad (/ Ë ÉŞ dĘ t É Ë h ÉË d / IJ-tÉ-HAHD; [1] Arabic: ا؏تŮاد ijtihÄd [ĘidĘ.tihaËd], lit. ' physical effort ' or ' mental effort ') [2] is an Islamic legal term referring to independent reasoning by an expert in Islamic law, [3] or the thorough exertion of a jurist's mental faculty in finding a âŚ
Ijtihad | Definition & Facts | Britannica
Ijtihad, in Islamic law, the independent or original interpretation of problems not precisely covered by the Quran, Hadith (traditions concerning Muhammadâs life and utterances), and ijma. In the early Muslim community every adequately qualified âŚ
The System of Ijtihad | An Introduction to The Islamic Shariâah | Al ...
Ijtihad is an essential phenomenon for the survival of the Islamic shari'ah during the Occultation of the Imam (a.s.). Without the system of ijtihad, we would not be able to apply Islamic laws in the rapidly changing circumstances of human society. Ijtihad is not only permissible, but essential from the Islamic point of view.
The Term Ijtihad | Ijtihad: Its Meaning, Sources, Beginnings and âŚ
âIjtihad', according to the lexicographers, is derived from âjuhd', which means employment of effort or endeavor in performing a cerÂtain activity. Here we shall quote some of them: Ibn alâ'Athir defines âijtihad' as the effort and endeavor underÂtaken for attaining some objective.
Rulings on ijtihaad in Islam and the conditions to be met by the ...
Praise be to Allah. Ijtihaad in Islam means striving to understand the sharâi ruling on the basis of sharâi evidence. It is obligatory for the one who is able to do it, because Allaah, may He be glorified and exalted, says (interpretation of the meaning):
Concept of Ijtihad - Fiqh - IslamOnline
Ijtihad is the instrument which has been given to the followers of Islam, along with the Qurâan and the Sunnah, that guarantees to offer a solution to any problem faced by them for all times to come. It preserves dynamism and relevance.
Introduction | Ijtihad: Its Meaning, Sources, Beginnings and the ...
⢠Two different meanings of ijtihad as a technical term used by Muslim fuqaha'. ⢠Acceptance of ijtihad as an independent source of law in Sunni fiqh. ⢠Causes of the emergence of ijtihad bi alâray and other conjectural inÂstruments among the Ahl a1âSunnah. ⢠Arguments offered in favour of ijtihad bi alâray and their refutation.
Ijtihad 101: Why, When & How We Re-Interpret Islamic Law
19 Okt 2022 ¡ Ijtihad is important because Islam is universal and people are always facing new challenges which old interpretations did not consider. But only qualified scholars can do it, and only when interpreting Islamic law around things which are debatable, not solid, unchanging Islamic fundamentals...
IJTIHAD - Interpreting Islamic Principles - IslamiCity
29 Apr 2007 ¡ Ijtihad, the dynamic principal of Islamic Law, helps to keep law ever fresh and capable of facing the challenges of new places and times. Sometimes ijtihad requires looking afresh at Islam's primary sources, the Qur'an and Sunnah, and reinterpreting them according to new circumstances.
Ijtihad - New World Encyclopedia
Ijtihad (Arabic ا؏تŮاد) is a technical term of Islamic law that describes the process of making a legal decision by independent interpretation of the legal sources, the Qur'an and the Sunnah. The opposite of ijtihad is taqlid, Arabic for "imitation."