Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI), sebelumnya
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPPMI), adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan
Masjid Istiqlal. Saat ini ketua harian BPMI dijabat oleh Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA., menggantikan Laksamana TNI Purnawirawan Asep Saepuddin yang dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada hari Jum'at tanggal 22 Januari 2016 di Kantor Kementerian Agama Thamrin yang meninggal tanggal 28 Maret 2018. Dia adalah mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Arab Suriah yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Oktober 2006. Sebelumnya Ketua BPPMI dijabat sejak tahun 2005 oleh Drs H. Mubarok, M.Si yang juga Mantan Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji serta Mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
BPMI adalah
Badan yang melaksanakan tugas operasional
Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Tugas
BPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan
Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya,
Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di
Masjid Istiqlal;
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di
Masjid Istiqlal;
perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung
Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
koordinasi dan kerja sama dengan
Badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan
Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.
Struktur Organisasi
= Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1993
=
Ketua: Menteri Agama
Anggota:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ketua Majelis Ulama Indonesia
= Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019
=
Sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia yang baru, strukturnyapun mengalami sedikit perubahan.
Pengelolaan
Masjid Istiqlal dilakukan oleh:
Dewan Pengarah
Masjid Istiqlal, Ketua Menko PMK, dengan anggota:
Menteri Sekretaris Negara
Gubernur DKI
Ketua MUI
Imam Besar
Masjid Istiqlal dan
Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Ketua : Menteri Agama RI dan Ketua Harian : Imam Besar
Masjid Istiqlal.
Ketua BPPMI
Drs. H. Mubarok, M.Si. (2001-2015)
Dr.DB. K.H. Muhammad Muzammil Basyuni (2016 - 2018)
Lakma (Purn) H. Asep Saefuddin (Agustus 2018)
Ketua Harian BPMI
Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA. merangkap Imam Besar
Masjid Istiqlal.
Referensi
Lihat pula
Masjid Istiqlal
Pranala luar
Situs Resmi
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Diarsipkan 2014-10-22 di Wayback Machine.