Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan
Tenaga Nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Dasar hukum
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang
Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Sejarah
= 1954–1958
=
Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan
Nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan
Nuklir, mengawasi penggunaan
Tenaga Nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.
= 1958–1964
=
Lembaga
Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan
Tenaga Atom dan Lembaga Negara)
Tugas Lembaga
Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang
Tenaga Nuklir dan mengawasi penggunaan
Tenaga Nuklir di Indonesia.
= 1964–1997
=
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok
Tenaga Atom)
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset
Tenaga Nuklir dan mengawasi penggunaan
Tenaga Nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan
Tenaga Nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan
Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.
= 1997–sekarang
=
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan
Tenaga Nuklir, yang meliputi pembuatan peraturan, penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara
Badan Pengawas (BAPETEN) dan
Badan pelaksana (BATAN). BAPETEN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BAPETEN dipimpin seorang Kepala, dibantu 1 Sekretaris Utama dan 2 Deputi Kepala.
Lambang
Arti lambang BAPETEN:
Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa BAPETEN merupakan Lembaga Pemerintah.
Warna dasar putih sebagai lembaga
Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
Lingkaran berwarna hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas BAPETEN yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
Lingkaran kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan zat radioaktif di Indonesia
Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi
Daftar Kepala Badan
Pranala luar
(Indonesia) Situs Resmi