Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah sebuah
Badan di Indonesia yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan
Perlindungan Konsumen.
Tugas dan fungsi
BPKN mempunyai sejumlah tugas, yaitu:
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang
Perlindungan Konsumen;
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Perlindungan Konsumen;
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan
Konsumen;
mendorong berkembangnya lembaga
Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat;
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada
Konsumen;
menerima pengaduan tentang
Perlindungan Konsumen dari masyarakat, lembaga
Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan
Konsumen.
Sementara itu, fungsi BPKN adalah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan
Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Keanggotaan
= Periode III (2013–2016)
=
Pada akhir Mei 2013, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 23 orang anggota BKPN periode 2013–2016.
Periode IV (2017–2020)
Pada akhir Agustus 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 17 orang anggota BKPN periode IV Tahun 2017 – 2020.
Periode V (2020–2023)
Pada akhir Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 20 orang anggota BKPN periode V Tahun 2020 – 2023.
Periode VI (2024–2027)
Menteri Perdagangan (Mendag RI) Zulkifli Hasan (Zulhas) melantik 23 anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027. Upacara pelantikan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, 18 Januari 2024.
Zulhas mengucapkan selamat melaksanakan tugas bagi anggota BPKN yang telah dilantik. Dia berpesan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Zulhas berharap dilantiknya anggota BPKN Periode 2024-2027 dapat mendorong peningkatan upaya
Perlindungan bagi
Konsumen di era digital. Terutama, terkait peningkatan pelayanan
Perlindungan Konsumen di tengah tingginya tantangan
Perlindungan Konsumen lintas batas.
Pelantikan anggota BPKN periode 2024-2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.
Adapun anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2024-2027 yang dilantik adalah:
1. Ganef Judawati, unsur pemerintah,
2. Haris Munandar Nurhasan, unsur pemerintah,
3. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, unsur pemerintah,
4. Syaiful Ahmar, unsur pemerintah,
5. Syamsul Bahri Siregar, unsur pemerintah,
6. Ferry Firmawan, unsur pelaku usaha,
7. Fitrah Bukhari, unsur pelaku usaha,
8. Jailani, unsur pelaku usaha,
9. Muhammad Mufti Mubarok, unsur pelaku usaha,
10. Radix Siswo Purwono, unsur pelaku usaha,
11. Akmal Budi Yulianto, unsur akademisi,
12. Aluisius Dwi Rachmanto, unsur akademisi,
13. Ermanto Fahamsyah, unsur akademisi,
14. Malona Sri R. Manurung, unsur akademisi,
15. N.G.N. Renti Maharani Kerti, unsur akademisi,
16. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, unsur tenaga ahli,
17. Heru Sutadi, unsur tenaga ahli,
18. Lasminingsih, unsur tenaga ahli,
19. Novriansyah, unsur tenaga ahli,
20. Agus Satory, unsur lembaga
Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat,
21. Intan Nur Rahmawanti, unsur lembaga
Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat,
22. Lusiana Dwiyanti, unsur lembaga
Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat,
23. Sudaryatmo, unsur lembaga
Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat.
Lihat pula
Konsumen
Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia
Referensi
Pranala luar
Situs web resmi