Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (disingkat BPDAS); adalah unit pelaksana teknis (UPT); yang melaksanakan
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan rehabilitasi hutan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.
Tugas dan fungsi
BPDAS bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BPDAS menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti:
Penyusunan rencana
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
Pembangunan model
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
Pemantauan dan evaluasi
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
Penguatan kelembagaan
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
Penyajian data dan informasi
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan,
Pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan
Pengelolaan data dan informasi.
Berikut ini adalah daftar BPDAS seluruh Indonesia yang dikelompokan dalam 34 wilayah kerja
Lihat pula
Daftar
Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia
Balai Pengelolaan Hutan Mangrove
Wilayah
Sungai
Referensi