Balai Taman Nasional atau biasa disingkat menjadi BTN, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada
Taman Nasional.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini menyelenggarakan fungsi berikut:
Pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan;
Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas
Taman Nasional;
Pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di
Taman Nasional;
Pengendalian kebakaran hutan di
Taman Nasional;
Pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik di
Taman Nasional;
Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di
Taman Nasional;
Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di
Taman Nasional;
Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di
Taman Nasional;
Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi
Taman Nasional;
Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di
Taman Nasional;
Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di
Taman Nasional;
Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam
Taman Nasional;
Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar
Taman Nasional;
Pengelolaan kawasan
Taman Nasional;
Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Daftar
Hingga akhir 2022, terdapat 8 unit
Balai Besar
Taman Nasional (BBTN) dan 40 unit
Balai Taman Nasional (BTN) yang tersebar di seantero Indonesia sebagai berikut:
Referensi
Pranala luar
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem