Uni
Benelux (bahasa Belanda:
Benelux Unie; bahasa Prancis: Union
Benelux; bahasa Luksemburg:
Benelux-Unioun), juga dikenal sebagai
Benelux, adalah serikat ekonomi politik dan kerja sama antar pemerintah internasional formal dari tiga negara monarki, yaitu Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Nama
Benelux berasal dari lakuran beberapa huruf pertama dari nama masing-masing negara—Belgium (Belgia), Netherlands (Belanda), Luxembourg (Luksemburg). Didirikan bernama
Benelux Custom Union pada tahun 1944,
Benelux bisa dikatakan pelopor Uni Eropa.
Benelux adalah kawasan ekonomi yang dinamis dan padat penduduk, dengan 5,6% dari populasi Eropa (29,2 juta penduduk) dan 7,9% dari PDB Uni Eropa bersama (€36.000/penduduk), luas wilayahnya tidak lebih dari 1,7% dari seluruh permukaan UE.
Sekretariat Jenderal
Benelux terletak di Brussel, Belgia. Sekretaris Jenderal saat ini adalah Alain de Muyser dari Luksemburg yang dibantu oleh dua wakil: Wakil Sekretaris Jenderal Frank Weekers dari Belanda dan Wakil Sekretaris Jenderal Rudolf Huygelen dari Belgia.
Instrumen hukum Benelux
Serikat
Benelux melibatkan kerja sama antar pemerintah.
Perjanjian yang membentuk Uni
Benelux secara eksplisit menetapkan bahwa Komite Menteri
Benelux dapat menggunakan empat instrumen hukum (pasal 6, paragraf 2, di bawah a), f), g) dan h)):
1. Keputusan
Keputusan adalah peraturan yang mengikat secara hukum untuk melaksanakan Traktat pembentukan Uni
Benelux atau traktat
Benelux lainnya.
Kekuatan mengikat secara hukum menyangkut negara bagian
Benelux (dan entitas sub-negara bagian mereka), yang harus menerapkannya. Namun, mereka tidak memiliki efek langsung terhadap individu warga negara atau perusahaan (meskipun ada perlindungan tidak langsung atas hak-hak mereka berdasarkan keputusan tersebut sebagai sumber hukum internasional). Hanya ketentuan nasional yang mengimplementasikan suatu keputusan yang dapat secara langsung menimbulkan hak dan kewajiban bagi warga negara atau perusahaan.
2. Kesepakatan
Komite Menteri dapat membuat kesepakatan, yang kemudian diserahkan ke negara bagian
Benelux (dan/atau entitas sub-negara bagian mereka) untuk ditandatangani dan ratifikasi parlemen berikutnya. Perjanjian-perjanjian ini dapat menangani masalah pokok apa pun, juga dalam bidang kebijakan yang belum tercakup dalam kerja sama dalam kerangka
Benelux Union.
Ini sebenarnya adalah perjanjian tradisional, dengan kekuatan yang mengikat secara hukum langsung yang sama terhadap pihak berwenang dan warga negara atau perusahaan. Namun negosiasi berlangsung dalam konteks kelompok kerja dan lembaga
Benelux yang mapan, bukan secara ad hoc.
3. RekomendasiRekomendasi adalah orientasi yang tidak mengikat, diadopsi di tingkat menteri, yang mendukung fungsi Serikat
Benelux. Orientasi (kebijakan) ini mungkin tidak mengikat secara hukum, tetapi mengingat adopsi mereka pada tingkat politik tertinggi dan dasar hukumnya diberikan langsung dalam Perjanjian, mereka memerlukan kewajiban moral yang kuat untuk otoritas terkait di negara-negara
Benelux.
4. Arahan
Arahan Komite Menteri hanyalah instruksi antar-lembaga kepada Dewan
Benelux dan/atau Sekretariat Jenderal, yang mengikat. Instrumen ini selama ini hanya digunakan sesekali, pada dasarnya untuk mengatur kegiatan tertentu dalam kelompok kerja
Benelux atau untuk memberi mereka dorongan.
Keempat instrumen tersebut memerlukan persetujuan bulat dari anggota Komite Menteri (dan, dalam hal kesepakatan, penandatanganan dan ratifikasi berikutnya di tingkat nasional).
Lihat juga
Dewan Nordik
Referensi