Buntusu adalah nama sebuah kelurahan di Kecamatan Tamalanrea, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini dimekarkan dari Kelurahan Tamalanrea pada pemekaran daerah di Kota
Makassar tahun 2015. Kelurahan ini memiliki luas wilayah 1,73 km² yang terdiri dari 88 RT dan 14 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°08'15.40" LS dan 119°30'40.00"BT. Jumlah penduduk Kelurahan Buntusu pada tahun 2019 tercatat 26.847 jiwa yang terdiri atas 12.967 jiwa laki-laki dan 13.880 jiwa perempuan. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Tamalanrea Raya BTP Blok G No. 19, Kota
Makassar atau tepat di belakang Polsek Tamalanrea.
Kronik nama
Dalam bahasa
Makassar, buntusu artinya tidak ada lagi jalan atau terusannya (buntu). Ada dua versi yang menjelaskan arti dan keberadaan nama Buntusu sebagai salah satu perkampungan, yaitu: bahwa di perkampungan Buntusu terdapat banyak batu susun yang dikenal oleh masyarakat sebagai Buntusu Toa. Topografi Buntusu Toa adalah berbukit-bukit yang juga ditandai oleh keberadaan Batuppayung, yaitu batu besar yang menyerupai payung. Kemudian versi yang lain menyatakan bahwa Buntusu adalah merupakan wilayah pekampungan yang tidak ada jalan terusannya dikarenakan oleh keberadaan anak Sungai Tallo (Sungai Tello) yang menjadi pembatas perkampungan. Karena tidak adanya akses jalan tembus, maka dikenal sebagai Kampung Buntusu yang dalam bahasa
Makassar adalah Buntusu'ki atau buntu.
Kemudian pada 10 Agustus 2015, secara resmi terjadi pemekaran kelurahan dimana Kelurahan Tamalanrea dimekarkan menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Tamalanrea dan Kelurahan Buntusu (Perda Kota
Makassar Nomor 3 Tahun 2015). Buntusu diambil sebagai nama kelurahan dengan pertimbangan bahwa disamping Buntusu memang merupakan nama perkampungan, nama ini juga bernuansa lokal yang merupakan identitas dari suatu entitas suku
Makassar di wilayah Kota
Makassar.
Pembentukan
Kelurahan Buntusu terbentuk sebagai hasil pemekaran Kelurahan Tamalanrea dalam Kecamatan Tamalanrea, Kota
Makassar. Pemekaran ini ditetapkan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.
Batas wilayah
Kelurahan Buntusu memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Daftar lurah
H. Meinsani K, S.Sos. (2020)
Referensi