Persatuan Astronomi Internasional (
IAU) pada Agustus 2006 mengesahkan
Definisi planet di Tata Surya sebagai benda langit yang:
berada di orbit mengitari Matahari,
memiliki massa yang cukup agar gravitasinya melebihi gaya benda tegar sehingga memiliki kesetimbangan hidrostatik (nyaris bulat), dan
telah membersihkan lingkungan di sekitar orbitnya.
Benda langit yang bukan merupakan satelit alami dan hanya memenuhi dua kriteria pertama dapat digolongkan sebagai "
planet katai". Menurut
IAU, "
planet dan
planet katai merupakan dua kategori yang berbeda". Sementara itu, benda langit yang bukan merupakan satelit alami dan hanya memenuhi kriteria pertama disebut "Benda Kecil Tata Surya". Terdapat usulan lain yang juga memasukkan
planet katai sebagai subkategori
planet, tetapi anggota
IAU menolak usulan ini.
Definisi planet IAU merupakan
Definisi yang kontroversial dan telah menuai pujian maupun kritikan dari para astronom, tetapi hingga kini masih digunakan sebagai acuan resmi di dunia ilmiah.
Berdasarkan
Definisi ini, hanya terdapat delapan
planet di Tata Surya.
Definisi ini membedakan
planet dari benda-benda langit yang lebih kecil dan tidak berlaku di luar Tata Surya. Hingga kini masih belum ada
Definisi eksoplanet yang diterima secara luas. Pada tahun 2007, kelompok kerja
IAU mengeluarkan pernyataan yang mengusulkan pemisahan eksoplanet dari katai coklat berdasarkan massanya, tetapi belum ada resolusi yang berlaku di seluruh
IAU atau pemungutan suara yang berkaitan dengan pernyataan tersebut. Usulan lain ingin memperluas
Definisi planet IAU untuk eksoplanet, tetapi usulan ini belum ditinjau secara resmi oleh
IAU.
Catatan kaki