- Source: Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Tugas dan Fungsi
= Tugas
=Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.
= Fungsi
=Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;
pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
Biro Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN
Biro Pengawasan Legislatif
Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
- Natalius Pigai
- Badan Gizi Nasional
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
- Badan Narkotika Nasional
- Inspektur Jenderal Polisi
- Nusantara Capital City Authority