Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (disingkat secara resmi UKP-PPP, sering juga disingkat UKP4) adalah sebuah
Unit Kerja yang dibentuk
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program
Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Kuntoro Mangkusubroto menjabat sebagai kepalanya, yang penunjukan
dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program
dan Reformasi (UKP3R).
UKP4 berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil
Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi
dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda),
dan pihak lain yang terkait.
UKP4 resmi dibubarkan oleh
Presiden Joko Widodo per 23 Februari 2015 berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Pasal 40 ayat b. Beberapa fungsi lembaga ini dilebur ke dalam Sekretariat Kabinet
dan Kantor Staf Kepresidenan.
Fungsi
Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 3 ayat (2) ditambah dua
huruf baru yaitu huruf e
dan f, adalah "membantu
Presiden dalam melaksanakan
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sehingga mencapai sasaran
Pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh". Penjabarannya adalah:
Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam "Prioritas Nasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "Visi-Misi Indonesia 2014"—dengan memantau
dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral
dan lintaswilayah. Dalam konteks
Pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas)
dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis,
dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan
Pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua
Bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam,
dan menjadi, 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
reformasi birokrasi
dan tata-kelola;
pendidikan;
kesehatan;
penanggulangan kemiskinan;
ketahanan pangan;
infrastruktur;
iklim investasi
dan iklim usaha;
energi;
lingkungan hidup
dan pengelolaan bencana;
daerah tertinggal, terdepan, terluar,
dan pascakonflik;
kebudayaan, kreativitas,
dan inovasi teknologi.
Debottlenecking, yakni melakukan analisis, koordinasi,
dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi.
Kajian cepat terhadap hal-hal yang dinilai strategis
dan berpotensi menghambat atau bahkan mempercepat proses tata-kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada
Presiden atau Wakil
Presiden untuk menyikapinya.
Pengoperasian ruang kendali-operasi (situation room)
Presiden di Bina Graha untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
Penugasan khusus dari
Presiden dan Wakil
Presiden untuk menyelesaikan
dan/atau memberikan saran atas langkah-langkah yang harus diambil dalam waktu cepat.
Organisasi
= Kepemimpinan
=
Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala,enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda,
dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat
dan diberhentikan oleh
Presiden. Kuntoro Mangkusubroto diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 85/P Tahun 2009. Adapun enam deputi UKP4 diangkat
Presiden berdasarkan Keppres Nomor 24/M Tahun 2010,
dan Keppres Nomor ... Tahun 2012 dilantik oleh Kepala UKP4 pada tanggal 23 Maret 2010. Keenam deputi tersebut adalah Heru Prasetyo (Deputi-I,
Pengawasan dan Pengendalian Inisiatif Perubahan Iklim
dan Pembangunan Berkelanjutan
), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, Pemantauan Prioritas Nasional
dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, Pemanfaatan Teknologi
dan Analisis Informasi), Tara Hidayat (Deputi-IV, Pengelolaan Isu Strategis
dan Hubungan Internasional), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V, Perencanaan Prioritas Nasional
dan Evaluasi Penyerapan Anggaran), serta Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Deputi VI, Pemantauan Program
dan Institusi Penegakan Hukum)
= Tata kelola
=
Dalam menatakelola organisasinya, UKP4 berpegang pada tujuh prinsip:
Totalitas
Kerja sama tim. Tugas dilaksanakan oleh seluruh anggota tim dengan struktur yang cair. Kompetensi fungsional lebih diutamakan ketimbang jenjang struktural.
Lentur dalam menjalin
Kerja sama berdasarkan kompetensi dengan instansi-instansi lain secara efektif-efisien berdasarkan kompetensi yang ada
dan dibutuhkan.
Membentuk
dan memimpin tim ahli ad-hoc
dan ad-interim. Guna mencari solusi bagi masalah-masalah strategis, tim ahli yang dibentuk harus dapat memanfaatkan seluruh potensi yang ada
dan relevan, baik dari kementerian/lembaga (K/L), lembaga swasta nasional
dan internasional, serta lembaga negara asing.
Memanfaatkan (pra)sarana komunikasi termutakhir dalam menjaring informasi dari pelbagai penjuru dunia untuk memberi masukan bernuansa internasional kepada
Presiden dan Wakil
Presiden.
Mobilitas monitoring ke seluruh Indonesia sesuai penugasan yang disepakati. Monitoring diselenggarakan secara berkesinambungan
dan sesuai kebutuhan.
Ramping namun efisien
dan maximum multitasking workgroup untuk menjaga aliran
Kerja agar tetap mengedepankan integritas tinggi dengan hambatan minimum.
Optimal dalam pengelolaan waktu karena UKP4 bekerja,
dan bersiaga penuh, melayani kebutuhan strategis manajemen pemerintahan tingkat tertinggi.
Berpijak pada tujuh prinsip itu, maka UKP4 menerapkan matriks sebagai model organisasinya. Jika dibandingkan dengan model organisasi kompartemental (“organisasi dibagi habis”) yang lazim diterapkan instansi pemerintah, model matriks dipandang lebih relevan. Dengan model organisasi “struktur mengikuti fungsi” tersebut, sebuah tim kecil yang merupakan kombinasi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan non-PNS (profesional, tenaga ahli) amat dimungkinkan terwadahi dengan performa optimal.
Berbeda dengan organisasi kompartemental, pada organisasi matriks, masing-masing personel dituntut piawai menangani lebih dari satu mata-pekerjaan. Olehnya, hierarki antara deputi
dan staf menjadi lebur: satu orang dimungkinkan menjadi koordinator bagi orang lain, tak terkecuali yang secara hierarkis berada di atasnya. Model organisasi seperti ini lebih bersifat fungsional, ramping, sehingga lebih efisien.
= Satuan tugas
=
Dalam rangka menjalankan tugas
dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus
dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus,
dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala UKP4. Tim khusus
dan gugus tugas yang telah dibentuk hingga saat ini adalah:
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+
Lihat pula
Kabinet Indonesia Bersatu II
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program
dan Reformasi
Referensi dan catatan kaki
Pranala luar
Situs resmi UKP-PPP Diarsipkan 2015-03-31 di Wayback Machine.
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP-PPP Diarsipkan 2015-09-24 di Wayback Machine.
Peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Diarsipkan 2017-06-27 di Wayback Machine.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2010 tentang SOTK UKP-PPP Diarsipkan 2014-12-26 di Wayback Machine.
Peraturan
Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet
Kerja Diarsipkan 2014-11-30 di Wayback Machine.
Peraturan
Presiden Nomor 26 tahun 2015 Tentang Kantor Staf
Presiden