Dominion Selandia Baru adalah penerus Koloni
Selandia Baru.
Dominion tersebut merupakan sebuah monarki konstitusional dengan pemerintahan sendiri tingkat tinggi dalam Kekaisaran Britania.
Selandia Baru menjadi koloni mahkota Inggris terpisah pada 1841 dan meraih tanggung jawab pemerintahan dengan Undang-Undang Konstitusi pada 1852.
Selandia Baru memilih tidak ikut dalam Federasi Australia dan menjadi
Dominion Selandia Baru pada 26 September 1907, Hari
Dominion, oleh proklamasi Raja Edward VII. Status
Dominion menjadi markah publik dari kemerdekaan politik yang berdiri selama satu setengah abad melalui tanggung jawab pemerintahan.
Kurang dari sejuta orang tinggal di
Selandia Baru pada 1907 dan kota-kota seperti Auckland dan Wellington bertumbuh cepat.
Dominion Selandia Baru mengijinkan pemerintah Inggris untuk membentuk kebijakan luar negerinya dan bersekutu dengan Inggris pada Perang Dunia Pertama. Konferensi Kekaisaran 1923 dan 1926 memutuskan bahwa
Selandia Baru harus diijinkan untuk menegosiasikan traktat-traktat politiknya sendiri dan traktat komersial pertamanya yang diratifikasikan pada 1928 dengan Jepang. Saat Perang Dunia Kedua pecah pada 1939, pemerintah
Selandia Baru membuat keputusannya sendiri untuk memasuki perang tersebut.
Pada periode pasca-perang, istilah ‘
Dominion’ tidak lagi digunakan. Kemerdekaan penuh diraih dengan Statuta Westminster pada 1931 dan diadopsi oleh Parlemen
Selandia Baru pada1947.
Referensi
Pranala luar
Dominion status symposium 2007
Radio talks, 2007, about
Dominion status (Radio New Zealand)
Bacaan tambahan
McIntyre, David (1999). "The Strange Death of
Dominion Status". Journal of Imperial and Commonwealth History: 193, 196.