Secara istilah,
Dzimmi (bahasa Arab: ذمي, majemuk: أهل الذمة, ahlul dzimmah, "orang-orang dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam, yang sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan. Hukum mengenai
Dzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankan Syariah Islam. Kata
Dzimmi sendiri berarti "perlindungan". Status
Dzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dari Samudera Atlantik hingga India sejak zaman Muhammad pada abad ke-7 hingga zaman modern. Dari waktu ke waktu, banyak orang
Dzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus pada abad ke-12, misalnya zaman kekuasaan Muwahidun di Afrika Utara dan Al-Andalus, serta pada masa kekuasaan Syiah di Persia.
Menurut Qur'an Surat At Taubah ayat 29, orang-orang
Dzimmi diharuskan membayar pajak yang disebut jizyah, dan tidak boleh diperangi oleh orang Islam. Orang-orang
Dzimmi yang membayar jizyah diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dari wajib militer, dibebaskan dari membayar zakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada umat Islam.
Lihat pula
Ahli Kitab
Jizyah
Kafir
Syariah Islam
Toleransi
Catatan kaki
Referensi