Farid Amirul Hisham Wu Abdullah (lahir 7 April 1965) adalah aktor berkebangsaan Malaysia. Ia dikenal dengan perannya sebagai Detektif Lim dalam drama polisi Gerak Khas yang tayang di TV2 dan TV3 (Gerak Khas The Finale). Drama polisi populer Radio Televisi Malaysia (RTM) ini diproduksi oleh Skop Productions milik sutradara dan produser Dato' Yusof Haslam.
Kehidupan pribadi
Farid Amirul memeluk agama Islam pada 21 Juni 1991. Ia menikah dengan Norhayati Abdullah pada 17 Februari 2021.
Filmografi
= Film
=
= Serial televisi
=
= FTV
=
Isu dan kontroversi
= Tuduhan pencurian buku
=
Pada 17 Desember 2009,
Farid dituduh mencuri dua buku di Toko Buku MPH, Mid Valley Megamall dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda sebesar RM2.000 oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur. Hakim Mohd. Faizi Che Abu memutuskan ini setelah penuntut berhasil membuktikan kasus prima facie terhadap
Farid. Saksi kasus pencurian ini adalah penyidik MPH Mohd Aqib Mohd Yusof dan atasannya, Fadhilah Mohd Yusuf. Buku itu bernilai RM198.90 pada pukul 19.15, 27 Maret 2009. Buku-buku yang dicurinya berjudul The Sistine Secrets dan Decoding The Heaven.
Bagian 380 KUHP menetapkan hukuman penjara 10 tahun dan denda jika terbukti bersalah. Namun,
Farid telah mencabut pengakuan bersalah awalnya setelah menunjuk pengacara pembela Nor Azri Mohd. Arif Penuntutan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Ashiqin Zulkifli.
Farid dibebaskan pada Maret 2012. Panel tiga hakim yang dipimpin Datuk Abdul Malik Ishak yang duduk bersama Datuk KN Segara dan Datuk Aziah Ali memutuskan dengan suara bulat setelah menolak kasasi terakhir jaksa penuntut umum. Dengan keputusan itu, kuorum menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi pada 24 September 2010 yang membebaskannya setelah mengabulkan bandingnya. Hakim Abdul Malik saat membacakan dalil putusannya menyatakan, majelis menerima fakta-fakta pembuktian perkara bahwa tidak ada saksi yang melihat
Farid mengambil dua buku dari rak di toko buku MPH pada hari kejadian.
Ia menyatakan, identitas kedua barang perkara juga diragukan karena tidak ditandai saat diterima dari satpam MPH, sedangkan tas ransel milik pelaku yang diduga digunakan untuk menyembunyikan buku juga tidak diperlihatkan dalam persidangan. Ia mengatakan, seharusnya petugas penyidik menandai buku tersebut dan menyerahkan formulir serah terima kepada satpam sebagai bukti penyerahan sebelum buku tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disimpan di tahanan polisi. Penuntutan karena chip scanner security yang diduga dirobek dan dicopot dari buku oleh
Farid Amirul, tidak diambil dan diberi tanda oleh penyidik sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain itu, pengadilan juga puas bahwa kegagalan polisi untuk menyita rekaman sistem kamera sirkuit tertutup (CCTV) yang sebagian berfungsi, juga mendiskreditkan kasus kejaksaan.
Farid Amirul tidak didampingi pengacara sedangkan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Farah Ezlin Yusop Khan mewakili pihak penuntut.
Referensi
Pranala luar
Farid Amirul di IMDb (dalam bahasa Inggris)