- Source: Hak LGBT di Singapura
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.
Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan ancaman hukuman penjara selama sampai 2 tahun, namun tidak tercatat ada penerapan hukum sejak tahun 1999.
Referensi
Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-04. Diakses tanggal 2006-08-30.
Singapore keeps ban on sex between men Diarsipkan 2011-06-05 di Wayback Machine., RTHK, retrieved October 24 2007.
Gay Panduan Singapura Diarsipkan 2023-04-07 di Wayback Machine.