Hukum Arab Saudi berlandaskan pada Syariah yang terdiri dari Al-Quran dan Sunnah. Ijmak (konsensus) dan kias (penggunaan analogi) yang dikembangkan oleh para ulama sesudah kematian Nabi Muhammad juga menjadi sumber
Hukum. Putusan hakim di
Arab Saudi sangat dipengaruhi oleh tulisan-tulisan dari mazhab Hanbali.
Arab Saudi merupakan satu-satunya negara di dunia yang menjadikan Quran dan Sunnah sebagai konstitusinya. Bahkan undang-undang dasar di
Arab Saudi tidak disebut "
Hukum dasar"; istilah yang digunakan adalah "Sistem Pemerintahan Dasar". Dengan sistem seperti ini,
Hukum Syariah ditetapkan tanpa perlu dikodifikasi terlebih dahulu.
Di luar
Hukum syariah, maklumat kerajaan (nizam) juga dapat dikeluarkan, tetapi maklumat ini lebih dianggap sebagai regulasi dan bukan
Hukum, dan regulasi tersebut harus tetap sejalan dengan Syariah.
Lihat pula
Sistem Pemerintahan Dasar
Arab Saudi
Referensi