Politik Arab Saudi terjadi dalam konteks bahwa raja mutlak dengan berdasarkan pada hukum Islam, di mana Raja adalah kepala negara dan pemerintah. Keputusan dibuat, sebagian berdasarkan konsultasi dengan para pangeran senior dan Lembaga Keagamaan. Al Quran dinyatakan sebagai konstitusi negara, yang diatur berdasarkan hukum Islam (Syariah). Majelis Kesetiaan bertanggungjawab untuk menentukan Raja baru dan Putra Mahkota yang baru. Semua warganegara seumur hidup memiliki hak untuk menghadiri, bertemu, dan mengajukan petisi secara langsung kepada raja melalui pertemuan suku tradisional yang dikenali sebagai majlis.
Pemerintah didominasi oleh keluarga
Kerajaan yang luas, Saud, yang sering terbagi oleh perselisihan internal dan faksi-faksi. Anggota keluarga adalah aktor
Politik utama yang disahkan oleh pemerintah. Partisipasi
Politik di luar keluarga
Kerajaan terbatas. Ada tekanan untuk beberapa waktu untuk meluaskan dan meningkatkan partisipasi. Dalam tahun-tahun belakangan ini, ada peningkatan aktivisme Islamis. Menurut beberapa pengamat, isu-isu "tradisional" seperti kebijakan luar negeri, pertahanan negara, dan urusan internasional telah menjadi "pandangan nasional" di
Arab Saudi, sementara "keadilan, pendidikan, dan masalah keluarga", ditangani oleh "lembaga keagamaan". Namun bagaimanapun, dalam beberapa tahun belakangan ini, "
Arab Saudi berusaha untuk mengontrol kembali kawasan
Arab ini."
Konstitusi
Arab Saudi adalah negara monarki absolut, meskipun, menurut Undang-undang
Arab Saudi yang diadopsi oleh keputusan pemerintah pada tahun 1992, raja harus mematuhi Syariah (yaitu, hukum Islam) dan Al-Quran. Al-Quran dan Sunnah dinyatakan sebagai konstitusi negara. Tidak ada konstitusi tertulis yang sah, sehingga dasar konstitusi Al-Quran dan Sunnah menurut interpretasi. Ini dilakukan oleh ulama, organisasi agama
Arab Saudi.
Pemerintah nasional
Pemerintah
Arab Saudi dipimpin oleh raja, Raja Salman, yang naik tahta pada 23 Januari 2015. Tidak ada partai
Politik atau pemilihan umum yang dilakukan dan menurut Economist Intelligence Unit, pada Indeks Demokrasi 2010, pemerintah
Arab Saudi adalah rezim paling otoriter ketujuh dari kalangan 167 negara. Pemerintah dikuasai oleh keluarga
Kerajaan.
= Raja
=
Undang-undang Dasar menegaskan bahwa raja harus dipilih dari kalangan putra raja pertama, Abdul Aziz Al Saud, dan keturunan pria mereka yang tunduk kepada persetujuan para pemimpin agama (ulama). Pada tahun 2007, sebuah "Dewan Kesetiaan" telah dibentuk, yang terdiri dari putra Raja Abdul Aziz yang masih hidup ditambah putra yang sudah meninggal, untuk menentukan anggota keluarga kerjaan yang akan menjadi pewaris (Putra Mahkota) setelah Putra Muhammad, yang merupakan Putra Mahkota saat ini, dan secara luas dianggap sebagai penguasa de facto negara.
Raja menggabungkan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan ketetapan
Kerajaan menjadi dasar Undang-Undang negara. Raja juga merupakan perdana menteri, dan memimpin Dewan Menteri
Arab Saudi atau Dewan al-Wuzarā, yang terdiri dari wakil perdana menteri pertama dan kedua (biasanya yang pertama dan kedua dalam antrian tahta berikutnya) dan 23 menteri dengan portofolio dan lima menteri negara. Raja membuat pelantikan dan pemecatan dari Dewan, yang bertanggungjawab untuk hal-hal eksekutif dan administrasi seperti kebijakan luar negeri dan domestik, pertahanan, keuangan, kesehatan, dan pendidikan, yang dikelola melalui berbagai lembaga yang terpisah. Ada juga Dewan Konsultasi yang terdiri dari 150 anggota, yang dilantik oleh Raja, yang bisa mengusulkan undang-undang kepada Raja tetapi tidak memiliki kuasa hukum itu sendiri, termasuk tidak bisa membuat anggaran. Anggaran pemerintah itu sendiri tidak sepenuhnya disampaikan kepada khalayak ramai. "Sepenuhnya 40%" ... dilabelkan `sektor lain' (termasuk pertahanan, keamanan, intelijen, investasi langsung dari pendapatan pemerintah di luar negara, dan beberapa yang langsung ke keluarga
Kerajaan).
Meskipun, secara teori, negara itu adalah
Kerajaan mutlak, dalam praktiknya keputusan dasar utama dibuat di luar struktur pemerintahan formal dan bukan hanya oleh raja. Keputusan dibuat dengan mendirikan konsensus dalam keluarga
Kerajaan (terdiri dari banyak keturunan pendiri pemerintah, Raja Abdul Aziz). Selain itu, pandangan tokoh masyarakat
Arab, termasuk alim ulama, syaikh suku terkemuka, dan kepala keluarga yang terpadang.
Sebagai raja mutlak, keperibadian dan kemampuan raja memerintah mempengaruhi
Politik dan kebijakan nasional negara. Raja Saud (1953-1964) dianggap tidak kompeten dan boros dan pemerintahannya membawa kepada krisis ekonomi dan
Politik yang mengakibatkan penurunan tahta secara paksa. Raja Faisal (1964-1975) adalah "modernis" yang menyukai kemajuan ekonomi, teknologi dan pemerintah tetapi juga secara konservatif dari segi
Politik dan agama. Beliau mengarahkan pembangunan ekonomi dan birokrasi yang pesat di negara itu pada awal tahun 1970-an, tetapi juga membuat konsesi untuk organisasi agama, dan membatalkan rencana untuk meperluas keikutsertaan
Politik masyarakat. Raja Khalid (1975-1982) meninggalkan pemerintah sebagian besarnya kepada Putra Mahkota, Fahd, Yang menggantikannya sebagai Raja (1982-2005). Pangeran Fahd adalah administrator berbakat yang memajukan pembangunan industri yang penting di dalam Pemerintah. Dia dianggap oleh banyak pihak sebagai "bapak modernisasi negara". Namun selama 10 tahun terakhir pemerintahannya, kesehatannya yang buruk menghalanginya memimpin sepenuhnya. Dengan ketiadaan seorang raja yang dapat memberikan kepemimpinan pusat yang kuat, struktur negara mulai terpecah dan negara mengalami stagnansi. Raja Abdullah, yang muncul tahta pada tahun 2005, dilihat sebagai seorang pembaharu dan telah memperkenalkan pembaruan ekonomi (deregulasi terbatas, dorongan investasi asing, dan privatisasi) dan membuat perubahan modern kepada kementerian kehakiman dan pemerintah.
Legislatif
Badan hukum disini disebut dengan Majelis Syuro. Sebelum 1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari berbagai latarbelakang sosial,
Politik dan keagamaan di
Arab Saudi. Tetapi pada Agustus 1993, Raja Fahd telah mengstrukturisasi lembaga ini untuk menjadi lebih efisien. Kini dewan ini terdiri dari 90 orang anggota. Majeli Syuro menasihati Raja dan juga Menteri-Menteri tentang isu-isu terkait program-program dan kebijakan-kebijakan- pemerintah. Peranan utama majelis ini adalah untuk menilai, menafsir dan memperbaiki undang-undang pemerintah, undang-undang kecil, kontrak dan perjanjian antarabangsa.
Eksekutif
Kepala eksekutif di
Arab Saudi adalah raja dan Perdana Menteri yaitu Salman bin Abdul Aziz Al Saud (sejak 23 Januari 2013).
Arab Saudi merupakan salah satu negara di dunia dimana raja memegang dua peranan utama yaitu sebagai ketua negara dan ketua pemerintah.
Dewan Menteri-Menteri dilantik oleh raja dan kebanyakannya terdiri dari keluarga
Kerajaan. Namun pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka untuk mengadakan pemilihan umum untuk setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan provinsi dan sepertiga anggota Dewan al-Shura, dalam jangka waktu empat sampai lima tahun.
Yudikatif
Pengadilan tertinggi di sini adalah Dewan Mahkamah Agung yang membicarakan hal-hal yang dirujuk oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah banding tertinggi dan menimbang banding dan juga memeriksa kembali kasus-kasus yang melibatkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan-pengadilan rendah.
Pengadilan di tingkat kedua terdiri dari dua pengadilan yang mendengarkan banding dan yang tertinggi adalah Pengadilan Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim. Pengadilan ini bisa mendengar semua banding kecuali kasus-kasus dari badan administrasi dan pengadilan atau konflik antara pengadilan syariah rendah dengan pengadilan yang lain.
Setelah itu adalah Pengadilan Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal sipil atau kejahatan. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang mendengar kasus individu, sipil, keluarga dan kejahatan.
Pemerintah Daerah
Ada 13 daerah atau mintaqah di sini dan setiap daerah adalah diketuai oleh seorang gubernur yang dipanggil Amir yang dilantik oleh raja. Amir ini pula akan dibantu oleh seorang wakil gubernur dan juga dewan daerah. Dewan ini terdiri dari ketua-ketua departemen pemerintah di tingkat daerah. Disamping itu, dewan ini juga dibantu oleh suatu dewan yang terdiri dari 10 anggota tokoh masyarakat yang dilantik setiap empat tahun.
Pemerintah Lokal
Ada 178 Dewan Kotamadya dan setiap dewan memiliki anggota antara empat sampai empat belas orang bergantung kepada ukuran kotanya. Kota raya yang utama seperti Riyadh, Dammam, Jeddah, Mekah dan Madinah memiliki 14 orang anggota. Pemerintah lokal di Taif, Al-Ahsa, Buraidah, Abha, Hail, Tabuk, Jizan, Baha, Najran, Al-Jouf dan Wilayah Perbatasan Utara memiliki 12 orang anggota dan dewan di Kamis Mushait, Unaizah, Alkharj, Hafr Al-Baten dan Yanbu ada 10 orang anggota.
Pada 2005, separuh dari Dewan ini dipilih melalui secara demokratis yaitu memalui pemilihan umum . Sedangkan yang selebihnya lagi dilantik oleh pemerintah.
Lihat juga
Komite Penggalakan Kesejahteraan dan Pencegahan Wakil (
Arab Saudi)
Perjanjian Darin
Perjanjian Jeddah (1927)
Referensi