Qisas (bahasa Arab: قِصَاص, translit. qiṣāṣ, har. 'menghukum') adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Penerapan kisas umumnya untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.
Etimologi
Kisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya. Sedangkan menurut Shâlih bin Fauzân, al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.
Sejarah pensyariatan
Dalam periwayatan Sa'id bin Jubair, pada masa Arabia pra-Islam pembunuhan telah menjadi kebiasaan di kalangan Bangsa Arab. Pembunuhan ini mencakup kaum lelaki, wanita dan budak. Kegiatan pembunuhan ini menimbulkan permusuhan dan perebutan harta orang lain di kalangan mereka. Permusuhan ini diikuti pula oleh sumpah untuk membunuh seseorang dengan status yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibunuh. Pengganti dari budak yang dibunuh adalah pembunuuhan orang yang merdeka. Sedangkan pengganti wanita yang dibunuh adalah pembunuhan laki-laki. Kondisi ini kemudian menjadi penyebab turunnya wahyu dari Allah kepada orang-orang yang beriman. Wahyu ini berkaitan dengan kewajiban kisas atas korban pembunuhan.
Kisas jarang dipraktikkan di masa jahiliah karena penyerahan pelaku pembunuhan kepada keluarga korban dianggap aib. Keluarga korban suatu kejahatan juga tidak dapat menuntut kisas kepada pelaku kejahatan jika dia orang merdeka.
Dalil
= Dalil dari Al-Qur'an
=
Orang-orang Islam mendasarkan tentang kisas ini dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur'an, misalnya:
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu kisas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik." (Al-Baqarah 2:178)
"dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45)}}
"Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:179)
Meskipun demikian, dikatakan Al-Qur'an apabila hak kisas dilepaskan oleh korban, maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hikmah kisas menurut Al-Qur'an adalah untuk kelangsungan hidup manusia
"...dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al-Baqarah 2:179)
= Dalil dari hadist
=
Kisa juga didasarkan kepada dalil dari hadits-hadis berikut:
Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian, mereka datang menghadap rasulullah ﷺ , tetapi mereka tidak mau selain kisas. Lalu, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk dikisas. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Anas, kitabullah telah menetapkan kisas. Maka, keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari).
“Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
= Dalil dari hadist
=
Kisa juga didasarkan kepada dalil dari hadits-hadis berikut:
Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian, mereka datang menghadap rasulullah ﷺ , tetapi mereka tidak mau selain kisas. Lalu, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk dikisas. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Anas, kitabullah telah menetapkan kisas. Maka, keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari).
“Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
Prinsip
= Prinsip legalitas
=
Penerapan prinisip legalitas dalam kisas berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia secara keseluruhan. Hak untuk menerapkannya adalah milik Allah yang berlaku secara mutlak. Hak-hak yang diberikan kepada manusia hanya hak untuk keluarga korban pembunuhan. Salah satunya ialah hak ahli waris dari korban pembunuhan. Pemberian hak ini hanya menyangkut persoalan pemberian maaf.
Ditinjau dari segi ketentuan jenis-jenis pidananya, syariat Islam telah menetapkan segala jenis tindakan yang menerima hukuman dalam kisas. Penetapan ini telah dalam kondisi yang jelas. Sementara ditinjau dari segi ketentuan hukuman, syariat Islam telah merinci ketentuan hukuman untuk kisas. Perinciannya dilakukan secara ketat karena berkaitan dengan kelangsungan kehidupan manusia.
Hukuman
Hukuman kisas ditentukan oleh jenis tindak pidananya. Pada pembunuhan disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman mati atau pembayaran diyat. Pada pembunuhan yang menyerupai disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah diyat. Pada pembunuhan yang tidak disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah pembalasan dengan kondisi yang setimpal. Sementara untuk penganiayaan yang menimbulkan luka karena kesalahan maka hukumannya adalah diyat.
Kedudukan dalam tindak pidana
Tindak pidana yang berkaitan dengan kisas termasuk dalam tindak pidanan hudud. Penggolongan ini ditetapkan karena dalil-dalil kisas disebutkan dalam syariat Islam. Walau demikian, hak untuk kisas tetap menjadi hak individual. Dalil-dalilnya berasal dari firman Allah dan hadis dari nabi. Keberadaan kisas tidak dapat ditiadakan oleh perseorangan, masyarakat maupun negara. Karena kekuasaan atas hukuman tindak pidananya menjadi hak Allah.
Penegakan
Penegakan kisas menjadi tanggung jawab bagi para hakim dan penguasa. Tujuan penegakan ini untuk melindungi nyawa-nyawa manusia yang tidak berdosa. Kisas juga ditegakkan untuk mencegah terjadinya fitnah yang dapat berkembang hingga merajalela.
Manfaat
Setiap jenis hukuman yang diberikan akibat suatu tindak kejahatan pada dasarnya adalah kisas. Ketetapannya berdasarkan pada pembalasan yang seimbang dari suatu tindak kejahatan melalui pemberian hukuman. Adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman menyebabkan individu bertindak lebih hati-hati. Keberhati-hatian dalam tindakan ini berdampak pada adanya jaminan kelangsungan hidup manusia.
Praktik
Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberapa negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukuman mati yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Namun, dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.
Rujukan
= Catatan kaki
=
= Daftar pustaka
=
Buhairi, Muhammad Abdul Athi (2012). Taman, M., dan Yasir, M., ed. Tafsir Ayat-Ayat Yā Ayyuhal-ladzīna Āmanū. Diterjemahkan oleh Kasdi, A., dan Farida, U. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. ISBN 978-979-592-593-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link)
Wahyuni, Fitri (2018). Azmi, M. Rizqi, ed. Hukum Pidana Islam: Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (PDF). Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. ISBN 978-602-50419-6-9.
Pranala luar
Hadits-hadits Ahkam tentang Jinayat di Konsultasi Hukum Online.com
Qishosh di Almanhaj.or.id Diarsipkan 2014-10-24 di Wayback Machine.