• Source: Isu HAM terkait pandemi COVID-19
  • {{Sedang ditulis}}
    Isu HAM menjadi foukus disaat wabah COVID-19 mengancam pada 2020 lalu, di antara HAM yang menjadi sorotan adalah hak atas privasi Dalam sejumlah laporan media, dua pasien pertama positif corona merasa tertekan karena pemberitaan media yang massif tentang lokasi tempat tinggal mereka yang disampaikan oleh pejabat publik. Belum lagi, dampak dari pemberitaan itu turut memengaruhi lingkungan terdekat mereka seperti keluarga, teman dan tetangga.
    Pasal 17 ICCPR dan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin informasi dan hak-hak pribadi. Adapun pengecualian untuk dibuka bisa diberikan apabila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Sehingga, pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka tergolong pelanggaran.


    Kesehatan Masyarakat


    Berbagai upaya dilakukan untuk membendung dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 dalam skala global antara tahun 2020–2023. Langkkah-langkah pasti juga dilakukan secara Global, akan tetapi virus yang mewabah secara massif tersebut juga membawa dampak positif bagi manusia dan bumi.
    peningkatan kualitas udara dan kadar oksigen karena berkurangnya polusi udara dan air, menurunkan tingkat kejahatan di seluruh dunia,[3] dan berkurangnya kejahatan kekerasan yang sering dilakukan oleh aktor kekerasan non-negara, seperti ISIS dan organisasi teroris Islam lainnya.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: