Jammu dan Kashmir adalah suatu daerah di India yang berstatus sebagai wilayah persatuan
dan terdiri dari bagian selatan wilayah
Kashmir yang lebih besar
Kashmir, yang telah menjadi sengketa antara India
dan Pakistan sejak 1947,
dan India
dan Tiongkok sejak 1962. Garis Kendali membagi
Jammu dan Kashmir dari wilayah kendali oleh Pakistan di Azad
Kashmir dan Gilgit-Baltistan di barat
dan utara. Wilayah persatuan
Jammu dan Kashmir terletak di sebelah utara negara bagian Himachal Pradesh
dan Punjab
dan sebelah barat Ladakh, yang juga bagian sengketa
Kashmir,
dan juga dikelola oleh India sebagai wilayah persatuan.
Ketentuan untuk pembentukan wilayah persatuan
Jammu dan Kashmir terkandung dalam Undang-undang Perombakan
Jammu dan Kashmir, 2019, yang disahkan oleh dua majelis Parlemen India pada Agustus 2019. Undang-undang tersebut merombak kembali bekas negara bagian
Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah persatuan, satu menjadi
Jammu-
Kashmir dan yang lain menjadi Ladakh, yang berlaku mulai 31 Oktober 2019.
Catatan
Referensi
Pranala luar
Pemerintah
Jammu dan Kashmir (dalam bahasa Inggris India)
Departemen Administrasi Umum (dalam bahasa Inggris India)
Gubernur Letnan
Jammu dan Kashmir (dalam bahasa Inggris India)
Portal distrik
Jammu dan Kashmir (dalam bahasa Inggris India)