Kawin lari merupakan tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah. Dapat juga berarti penculikan gadis di bawah umur atas persetujuannnya, tetapi tak disukai oleh orang tuanya. Ini juga bisa diartikan dengan menculik pengantin wanita, baik dengan taktik, paksaan, maupun ancaman. Di Indonesia kebiasaan ini masih ada di beberapa tempat, seperti di Lampung, Bali, Sumatera Utara, dsb.
Di Bali,
Kawin lari biasa terjadi pada pria dan wanita yang berbeda kasta, kebanyakan jika wanita lebih tinggi kastanya daripada pria. Dalam budaya Batak Angkola di Sumatera Utara bagian selatan,
Kawin lari disebut sebagai marlojong. Perkawinan marlojong kurang disukai, tetapi biasanya ditempuh sebagai solusi terakhir bila ada hambatan yang dialami seorang pria, seperti kurang disukai calon mertuanya, kakaknya belum menikah, dll.
Di dalam tradisi Batak Toba,
Kawin lari bukan berarti tidak mendapat restu dari orang tua, tetapi terjadi karena si pengantin belum bisa menyelesaikan prosesi adat yang wajib untuk pernikahan. Pasangan pengantin melakukannya dengan izin dari orang tua kedua belah pihak. Prosesi adat yang belum dilaksanakan tersebut, bisa dilakukan di kemudian hari, dengan istilah "Bayar Adat".
Pranala luar
Pasal 281, KUHP Belanda
Pranala luar
Portal Informasi dan Direktori Pernikahan Indonesia Diarsipkan 2013-05-10 di Wayback Machine.