Kegubernuran (bahasa Arab: مُحَافَظَة [muˈħaːfaðˤa]) merupakan wilayah administratif tingkat pertama
di Kuwait. Awal berdirinya
Kegubernuran dimulai dari Keputusan Emiri No. 6 yang dikeluarkan pada tahun 1962, yang membagi
Kuwait menjadi tiga
Kegubernuran:
Kegubernuran Al-Asimah,
Kegubernuran Hawalli, dan
Kegubernuran Al-Ahmadi. Keputusan tersebut memperjelas tugas gubernur, afiliasinya pada Kementerian Dalam Negeri, dan tanggung jawabnya terhadap keamanan, dengan syarat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang diperlukan untuk memperjelas batas yurisdiksi gubernur. Terdapat beberapa perubahan mengenai
Kegubernuran Kuwait:
Pada 14 November 1979: Beberapa ketentuan dalam SK pembagian wilayah diubah dengan menambah
Kegubernuran keempat, yaitu
Kegubernuran Al-Jahra.
Pada 12 Oktober 1988: Pasal 1 pasal tersebut diubah untuk membagi
Kuwait menjadi lima
Kegubernuran, menambahkan
Kegubernuran Al-Farwaniyah.
Pada tanggal 27 November 1999 dikeluarkan Surat Keputusan Emiri No. 290 yang menetapkan penambahan
Kegubernuran keenam, yaitu
Kegubernuran Mubarak Al-Kabeer.
Dengan demikian,
Kuwait secara administratif terbagi menjadi enam
Kegubernuran yang masing-masing memiliki beberapa wilayah. Pulau Warba dan Pulau Bubiyan termasuk dalam
Kegubernuran Al-Jahra, sedangkan pulau-pulau lainnya termasuk dalam
Kegubernuran Al-Asimah.
Kuwait secara administratif dibagi menjadi enam
Kegubernuran:
Kegubernuran Al-Asimah: Didirikan pada tahun 1962, markas besar pemerintahan dan Majelis Nasional berlokasi
di sana.
Kegubernuran Hawalli: Didirikan pada tahun 1962, ini adalah
Kegubernuran terkecil
di wilayahnya dan terpadat penduduknya.
Kegubernuran Al-Ahmadi: Didirikan pada tahun 1962, ini adalah
Kegubernuran terpadat (bagi warga
Kuwait).
Kegubernuran Al-Jahra: Didirikan pada tahun 1979, ini adalah
Kegubernuran terluas.
Kegubernuran Al-Farwaniyah: Didirikan pada tahun 1988, ini adalah
Kegubernuran dengan jumlah penduduk terbanyak secara keseluruhan.
Kegubernuran Mubarak Al-Kabeer: Didirikan pada tahun 1999, ini adalah
Kegubernuran yang paling baru didirikan
di Kuwait.
Setiap
Kegubernuran tersebut dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk melalui keputusan menteri untuk masa jabatan 4 tahun yang dapat diperpanjang atas usulan Perdana Menteri.
Lihat pula
ISO 3166-2:KW
Referensi