- Source: Kepaniteraan (badan administratif)
Kepaniteraan atau sekretariat organisasi adalah departemen yang melaksanakan tugas administrasi pusat atau sekretaris jenderal. Istilah ini terutama terkait dengan pemerintah dan organisasi antarpemerintah seperti PBB, meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat (misalnya Organisasi Internasional untuk Standardisasi) juga merujuk departemen administratif sebagai sekretariat. Bangunan atau kompleks perkantoran yang menaungi departemen ini juga bisa disebut sebagai sekretariat atau gedung sekretariat.
Dalam beberapa hal, kepaniteraan bukanlah merupakan organ birokrasi, melainkan suatu organisasi yang meliputi organisasi tertentu yang dijalankan oleh semua anggotanya yang membantu secara kolektif untuk mengatur kelompok yang lebih besar, seperti Sekretariat Federasi Anarkis Internasional yang merupakan kantor yang berputar tidak beraturan antara anggota federasi.
Zhongshu Sheng atau yang bisa diterjemahkan secara sederhana sebagai kepaniteraan adalah salah satu departemen di struktur Tiga Departemen dan Enam Kementerian dalam sejarah Tiongkok.
Tugas pokok dan fungsi
Ketua dan wakil ketua bertugas dalam melakukan pembagian kerja, pembagian berkas perkara, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu penyelesaian masalahnya.
Majelis hakim bertugas dalam melaksanakan tugas kekuasaan hakim didaerah hukumnya
Panitera bertugas untuk melakukan penyelenggaraan administrasi perkara dan juga mengatur jadwal perkara.
Sekertaris, membantu dalam melakukan tugas umum kesekertariatan di dalam bidang administrasi
Panitera muda perdata bertugas dalam membnatu hakim untuk mencatat dalam berlangsungnya persidangan dan juga mempersiapkan berkas yang akan di mohonkan banding
Panitera muda perdata khusus (PHI) bertugas untuk melaksanakan jalannya administrasi perkara dan juga mempersiapkan persidangan yang akan dilaksanakan.
Uraian tugas kepaniteraan
Tugas kepaniteraan dalam pengadilan untuk membantu pemimpin panitera dalam membuat program kerja dalam waktu jangka waktu panjang dan jangka waktu pendek. Di dalam administrasi kepaniteraan juga memiliki tugas dalam pembagian dan mengatur tugas dari pejabat kepaniteraan. Dengan di bantu oleh panitera muda panitera juga menyelenggarakan administrasi secara efesien dalam menjalankan perkara pidana.
Lihat pula
Sekretaris
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Kepaniteraan (badan administratif)
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Soeroso Ono
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Institut Teknologi Bandung
- Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia
- Kekaisaran Romawi Suci
- Bulgaria