Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut (Koopssus TNI) merupakan salah satu unit
Komando pasukan elit TNI yang merupakan bagian dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) yang secara struktural
Komando langsung di bawah Panglima TNI, sehingga Pasukan
Khusus dari tiga matra yaitu matra darat, matra laut dan matra udara stand by di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden Republik Indonesia. Sedangkan tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Sejarah
Koopssus TNI diresmikan pada tanggal 30 Juli 2019 bertempat di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.Ip., dan Bertindak sebagai Komandan Upacara yaitu Kolonel Mar Nanang Saefulloh, S.E., yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Denjaka. Komandan pertama Koopssus TNI adalah Mayor Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Dir A BAIS TNI (Badan Intelijen Strategis). Peresmian Koopssus TNI dimeriahkan Demontrasi Free Fall dengan membawa Bendera Lambang-Lambang Angkatan yaitu Bendera TNI AD (Kartika Eka Paksi), Bendera TNI AL (Jalesveva Jayamahe), Bendera TNI AU (Swa Bhuwana Paksa), Bendera Koopssus TNI (Tricakti Adhikari), Bendera TNI (Tri Dharma Eka Karma) dan Bendera Merah Putih.
Pembentukan Koopssus TNI didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. "Secara tegas Undang-Undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari
Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih".
Satuan
Satuan Intelijen
Satuan
Khusus
Satuan Perkuatan
Satuan Udara
Khusus
Satuan Laut
Khusus
Detasemen Dukungan
Komandan
Wakil Komandan
Referensi