- Source: Komisi Independen Pemilihan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.
Sejarah
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.
KIP Aceh beranggotakan 7 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh.
Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.
Referensi
Lihat pula
Komisi Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemerintah Provinsi Aceh
Pranala luar
(Indonesia) Situs resmi Komisi Independen Pemilihan
(Indonesia) Situs resmi Komisi Pemilihan Umum Diarsipkan 2021-03-10 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Komisi Independen Pemilihan
- Independen
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012
- Pemilihan umum Gubernur Aceh 2017
- Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan umum di Indonesia
- Pemilihan kepala daerah di Indonesia
- Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- General Elections Commission
- Kip
- 2012 Acehnese gubernatorial election
- 2017 Indonesian local elections
- 2018 West Java gubernatorial election
- 2018 Bandung mayoral election
- 2018 North Sumatra gubernatorial election
- 2018 South Sulawesi gubernatorial election
- 2018 Bali gubernatorial election
- 2018 East Java gubernatorial election