Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Aceh 2012 (Pemilukada
Aceh 2012) diselenggarakan pada tanggal 9 April
2012 serentak dengan
Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten/Kota di 17 dari 23 kabupaten/kota se-provinsi
Aceh.
Berbeda dengan Pilkada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan umum Daerah (KPUD), Pemilukada di
Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen
Pemilihan (KIP)
Aceh. Hal lain yang membedakan Pemilukada
Aceh adalah Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah boleh diikuti oleh calon independen.
Berdasarkan data KIP
Aceh, jumlah pemilih Pemilukada
Aceh tercatat sebanyak 3.250.000 orang, tersebar di 23 kabupaten/kota, yang memilih di 10.361 tempat pemungutan suara (TPS).
Syarat yang sudah dikenal dalam Pemilukada ini oleh rakyat
Aceh, adalah setiap Calon Kepala Daerah mengikuti tes baca Al QurAN
Daerah yang memiliki jumlah pasangan terbanyak adalah Kota Langsa dengan 13 pasangan (8 perseorangan, 5 Partai Poiltik) dan Kabupaten
Aceh Barat, juga 13 pasangan namun berbanding terbalik, yaitu 9 perseorangan, 2 Koalisi Partai, dan 2 Partai Politik.
Nama Calon Kepala Daerah
Jumlah Pasangan
Kisruh Pemilukada Aceh
Banyak sekali insiden yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada
Aceh. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues, ditemukan kecurangan dalam penghitungan suara di Kecamatan Terangon, yang mengakibatkan Kantor KIP Gayo Lues dan lima kantor camat setempat yang dibakar oleh massa yang tidak terima dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Gayo Lues. Hal ini juga terjadi di berbagai daerah di
Aceh, tetapi tidak menimbulkan anarkisme yang fatal seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Selama kampanye Pemilukada
Aceh, banyak terjadi intimidasi, penculikan terhadap anggota tim sukses Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, dan masih banyak lainnya. Namun, Pemilukada
Aceh berjalan sukses.
Hasil Pemilukada Aceh
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur
Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota serta Bupati dan Wakil Bupati
untuk sementara datanya masih diolah oleh pihak KIP
Aceh
Dilandasi semangat menjaga perdamaian, persaudaraan, kebersamaan, dan taat pada aturan, kami para calon
Gubernur dan wakil
Gubernur Aceh bersepakat:
1. Melaksanakan pilkada damai dalam
Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur Aceh tahun
2012 demi terwujudnya
Aceh yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera.
2. Memastikan agar massa pendukung dari masing-masing pasangan calon
Gubernur dan wakil
Gubernur Aceh untuk berkampanye sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku.
3. Berjanji untuk saling menghormati antara sesama peserta pilkada dengan tidak mengintimidasi, memprovokasi atau melakukan tindakan yang dapat menciderai perdamaian dalam segala bentuk, demi pilkada yang demokratis di
Aceh.
4. Menerima kekalahan dengan lapang dada dan menghargai yang menang.
Masjid Raya Baiturrahman Banda
Aceh, 14 Maret
2012
Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh 2012
Tgk Ahmad Tajuddin - Ir. H. Teuku Suriansyah
drh. Irwandi Yusuf - Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc
Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, M. Ag
H. Muhammad Nazar - Ir. Nova Iriansyah, MT
dr. H. Zaini Abdullah - Muzakir Manaf
Gugatan yang diajukan Irwandi Yusuf ke MK
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohd. Mahfud MD, dengan hakim anggota Harjono dan Anwar Usman.
Irwandi menggugat hasil pilkada yang dinilai tidak demokratis. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pilkada yang ditetapkan KIP dan meminta agar pilkada diulang di seluruh
Aceh.
Pada persidangan perdana ini, Irwandi-Muhyan diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, Sayuti Abubakar, dan Wahyu Widi Purnomo. Sedangkan KIP
Aceh selaku termohon, diwakili oleh Zainal Abidin, Akmal Abzal, Yarwin Adi Dharma, Abdullah Muhammad Jam, dan Oki.
Selain menggugat KIP
Aceh, kubu Irwandi juga menjadikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pihak terkait. Mereka diwakili oleh tujuh kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Mahendradatta. Lalu ada Fajar Herumurty, Guntur Fattahullah, Erwin Firmansyah, Kamaruddin, Ridho, dan Muhammad Reza Pahlevi.
Komisioner KIP
Aceh Akmal Abzal yang hadir pada persidangan menyebutkan, pada persidangan perdana majelis hakim meminta pemohon, calon
Gubernur Irwandi Yusuf, untuk membacakan permohonannya.
Dalam pembacaan permohonan, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, menyampaikan 27 kasus kekerasan yang menimpa tim pemenangan Irwandi Yusuf menjelang pelaksanaan pilkada.
"Praktik intimidasi dan teror ini membayangi proses pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di
Aceh," kata Sayuti Abubakar.
KIP
Aceh selaku termohon akan memberikan jawaban atas permohonan kuasa hukum Irwandi pada persidangan lanjutan, Jumat (27/4). Begitu pula dengan kuasa hukum calon
Gubernur Zaini Abdullah-Muzakir Manaf selaku pihak terkait. Muhammad Mahendradatta menilai yang disampaikan kubu Irwandi merupakan surat dakwaan, bukan surat permohonan.
"Kami meminta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini, karena ini bukan surat permohonan, tapi surat dakwaan," kata Mahendradatta.
Persidangan akan dilaksanakan pada Jumat (27/4) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kubu Irwandi mengajukan sejumlah saksi. Beberapa saksi malah akan memberikan keterangan secara jarak jauh melalui fasilitas video conference.
Data Dana Kampanye
Sampai Hari Rabu, 11 April
2012:
Batas akhir penyerahan laporan dana kampanye, sesuai ketentuan adalah tanggal 12 April
2012.
Referensi
Lihat pula
Komisi Independen
Pemilihan