Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu
Negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti
Negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada
Negara-
Negara anggota berdaulat Uni Eropa.
= Britania Raya
=
Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara merupakan sebuah
Negara berdaulat yang terdiri atas empat
Negara konstituen:
Inggris
Irlandia Utara
Skotlandia
Wales
= Kerajaan Belanda
=
Kerajaan Belanda terdiri atas empat
Negara konstituen:
Aruba
Belanda
Curacao
Sint Maarten
Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curacao, dan Sint Maarten bergabung dalam Antillen Belanda
= Kerajaan Denmark
=
Kerajaan Denmark terdiri atas tiga
Negara konstituen:
Denmark
Greenland
Kepulauan Faroe
= Kerajaan Selandia Baru
=
Kerajaan Selandia Baru terdiri atas tiga
Negara konstituen:
Selandia Baru
Kepulauan Cook
Niue
Lihat pula
Persatuan politik
Devolusi
Negara anggota