Secara umum yang disebut
Limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk
Limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis
Limbah ini ada yang bersifat
beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai
Limbah Bahan Berbahaya dan
beracun (
Limbah B3).
Suatu
Limbah digolongkan sebagai
Limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau
beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk
Limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan
beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk
Limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif,
beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk
Limbah B3.
Jenis-jenis
Limbah beracun antara lain:
Limbah mudah meledak adalah
Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
Limbah mudah terbakar adalah
Limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
Limbah reaktif adalah
Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau
Limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Limbah beracun adalah
Limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Limbah yang menyebabkan infeksi adalah
Limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau
Limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
Limbah yang bersifat korosif adalah
Limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk
Limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.