Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga).
Limbah dapat berupa sampah, air kakus, dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya .
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi,
Limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran
Limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap
Limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh
Limbah tergantung pada jenis dan karakteristik
Limbah.
Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor
Limbah, menyebutkan bahwa
Limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999,
Limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain,
Limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.
Pada tahun 2013, produksi
Limbah dunia sebanyak ±35.5 juta ton dan diperkiran ±8 juta ton
Limbah dibuang ke laut atau sama saja seperti ±1 truk sampah yang dibuang ke laut pada setiap menitnya.
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas
Limbah adalah volume
Limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan
Limbah. Untuk mengatasi
Limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan
Limbah. Pada dasarnya pengolahan
Limbah ini dapat dibedakan menjadi:
Pengolahan menurut tingkatan perlakuan
Pengolahan menurut karakteristik
Limbah
Untuk mengatasi berbagai
Limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
Layanan air
Limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani
Limbah Air kakus.
Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.
Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Di beberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.
Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, karena air bersih memang sangat berguna di masyarakat
Karakteristik Limbah
Berukuran mikro
Dinamis
Berdampak luas (penyebarannya)
Berdampak jangka panjang
Berdasarkan karakteristiknya
Limbah B3 industri dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
Limbah B3 cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik
Limbah B3 padat
Limbah B3 gas
Limbah B3 partikel yang tidak terdefinisi
Proses Pencemaran Udara Semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi dapat mengakibatkan efek negatif terhadap penerima (receptor), bila ini terjadi, kontaminan disebut cemaran (pollutant).Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori menurut cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan cemaran sekunder. Cemaran primer adalah cemaran yang diemisikan secara langsung dari sumber cemaran. Cemaran sekunder adalah cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.
Sumber cemaran dari aktivitas manusia (antropogenik) adalah setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik, instalasi atau aktivitas yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer. Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap (stationery source) seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga, jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak (mobile source) seperti: truk, bus, pesawat terbang, dan kereta api.
Lima cemaran primer yang secara total memberikan sumbangan lebih dari 90% pencemaran udara global adalah:
a. Karbon monoksida (CO),
b. Nitrogen oksida (Nox),
c. Hidrokarbon (HC),
d. Sulfur oksida (SOx)
e. Partikulat.
Selain cemaran primer terdapat cemaran sekunder yaitu cemaran yang memberikan dampak sekunder terhadap komponen lingkungan ataupun cemaran yang dihasilkan akibat transformasi cemaran primer menjadi bentuk cemaran yang berbeda. Ada beberapa cemaran sekunder yang dapat mengakibatkan dampak penting baik lokal,regional maupun global yaitu:
a. CO2 (karbon dioksida),
b. Cemaran asbut (asap kabut) atau smog (smoke fog),
c. Hujan asam,
d. CFC (Chloro-Fluoro-Carbon/Freon),
e. CH4 (metana).
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk
Limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk
Limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk
Limbah B3
Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan jenis, sumber dan karakteristiknya
= Jenis Limbah B3 menurut jenisnya meliputi
=
Limbah B3 Jenis Padatan
Limbah B3 Jenis Cairan
Limbah B3 Jenis Gas
Limbah B3 Jenis Partikel yang tidak terdefinisi
= Jenis Limbah B3 menurut sumbernya meliputi
=
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
Limbah B3 dari sumber spesifik;
Limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
= Karakteristik Limbah B3
=
Limbah mudah meledak adalah
Limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Limbah mudah terbakar adalah
Limbah-
Limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut:
Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari60 °C (140 OF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
Merupakan
Limbah yang bertekanan yang mudah terbakar .
Merupakan
Limbah pengoksidasi.
Limbah beracun adalah
Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi
Limbah ini dapat menggunakan baku mu tu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam
Limbah. Apabila
Limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka
Limbah tersebut merupakan
Limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.
Limbah yang menyebabkan infeksi. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi,
Limbah dari laboratorium atau
Limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan
Limbah
Limbah bersifat korosif adalah
Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut:
Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 °C.
Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk
Limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
Limbah yang bersifat reaktif adalah
Limbah-
Limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut:
Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air
Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Merupakan
Limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg).
Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau
Limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Kegiatan Pengelolaan
Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan
Limbah B3, yaitu:
Reduksi
Limbah B3: Suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun
Limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
Penyimpanan
Limbah B3 : kegiatan menyimpan
Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun
Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
Pengumpulan
Limbah B3: kegiatan mengumpulkan
Limbah B3 dari penghasil
Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun
Limbah B3
Pengangkutan
Limbah B3: kegiatan pemindahan
Limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun
Limbah B3
Pemanfaatan
Limbah B3: kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah
Limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
Pengolahan
Limbah B3: proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi
Limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun
Penimbunan
Limbah B3: kegiatan menempatkan
Limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Dengan pengolahan
Limbah sebagaimana tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan
Limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil
Limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah
Limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan
Limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen
Limbah B3. Dengan system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan.
Catatan kaki