Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima
Lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
= Lisensi atas hak kekayaan intelektual
=
Salah satu jenis
Lisensi adalah
Lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik
Lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah
Lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik
Lisensi.
Syarat dan ketentuan (term and condition): Kebanyak
Lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik
Lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian
Lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik
Lisensi dari pemakaian
Lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
Wilayah: Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah
Lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,
=
Lisensi massal perangkat lunak adalah
Lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian
Lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan
Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.
Di bawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian
Lisensi).
= Lisensi merek barang / jasa
=
Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (
Lisensi) kepada individu atau perseroan
agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian
Lisensi tipe ini, pemakai
Lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik
Lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.
= Lisensi hasil seni dan karakter
=
Pemilik
Lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
= Lisensi bidang pendidikan
=
Gelar akademis termasuk sebuah
Lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).
Lihat juga
EULA
Perangkat lunak bebas
Surat Izin Mengemudi
Catatan kaki
Referensi
Pusat Bahasa Depdiknas Diarsipkan 2009-08-05 di Wayback Machine.
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI Diarsipkan 2010-07-13 di Wayback Machine. Kementrian Pendidikan Nasional