Hasil Pencarian:
- Mesin slot
- Gagal bayar
- Dana (layanan pembayaran)
- Berikanlah kepada Kaisar
- OVO (pembayaran)
- Asas pencemar membayar
- Sistem pembayaran
- Canva
- Pembayaran bergerak
- Film porno
- Gepeng Membayar Kontan
- Lionel Messi
- Tentara bayaran
- Tempat umum
- Surel
- Dompet elektronik
- Obligasi
- Neraca pembayaran
- Pajak
- Asuransi
Artikel: Asas pencemar membayar
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 53(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau. d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 54(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Penerapan Pada Emisi Gas Rumah Kaca
Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau iklim, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Di sisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti perubahan iklim.Perkembangan Implentasi
Pada Asas ini, segi ekonomi lebih ditekankan dari segi hukum, karena di dalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. OECD menerima the polluter-pays principle, yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi Pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, yang konon dianggap terjadi tumpang tindih antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam Omnibus Law yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus. Sayangnya, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, Omnibus Law rupanya bertentangan dengan Asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi dari yang tadi dalam bentuk sanksi pidana diturunkan menjadi sanksi administratif atau sanksi perdata. Padahal, di dalam Asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut. Salah satu contoh di antaranya adalah kasus kebakaran hutan di Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para penyedia kredit menghentikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab dalam kerusakan hutan di Riau tersebut.Referensi
A Fistful of Dollars (1964)
No More Posts Available.
No more pages to load.