Merek dagang generik atau
Merek generik (dalam Bahasa Inggris: generic trademark, genericized trademark atau proprietary eponym) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah
Merek dagang yang walaupun sudah terdaftar, namun digunakan secara luas untuk menyebut produk (atau jasa) sejenis dari
Merek lain karena popularitas dan signifikansinya. Produk yang mengalami situasi seperti ini biasanya disebabkan suatu
Merek produk/jasa merupakan pionir atau menjadi dominan dalam penguasaan pangsa pasar sehingga diidentifikasikan sama dengan barang yang dijualnya. Bisa juga terjadi ketika sang pemilik produk dalam promosi/pemasaran produknya terlalu banyak menggunakan mereknya sebagai nama bagi jenis barang/jasa yang dijualnya. Bagi pemilik
Merek, hal ini dapat berbahaya karena bisa saja diadopsi oleh produsen/pemberi jasa lainnya jika tidak dilindungi oleh si pemegang hak
Merek.
Suatu
Merek yang mengalami proses ini disebut generikisasi (genericization) atau erosi
Merek dagang (trademark erosion). Pemilik
Merek gagal mencegah
Merek miliknya menjadi digunakan banyak kalangan, sehingga tidak dapat didaftarkan kembali. Banyak perusahaan berusaha mencegah hal ini, seperti dengan edukasi kepada konsumen, perkenalan nama baru dan berusaha mencegah pelanggaran hak
Merek. Namun hal ini dapat menuai hasil yang beragam, seperti usaha Adobe Systems mencegah
Merek "Photoshop" menjadi
Merek generik karena banyak publik sudah menggunakan istilah seperti photoshopped.
Beberapa
Merek generik yang umum digunakan di Indonesia, seperti:
Lihat juga
Metonimia
Eponim
Manajemen
Merek
Rujukan
Bacaan lainnya
Room, Adrian (1983). Dictionary of Trade Name Origins. Routledge. ISBN 978-0-7102-0174-4.