Pakta Umar (juga disebut sebagai Perjanjian
Umar, Traktat
Umar atau Hukum
Umar; bahasa Arab: شروط عمر or عهد عمر atau عقد عمر), adalah sebuah traktat apokrifa antara kaum Muslim dan Nasrani dari Siria, Mesopotamia, atau Yerusalem yang meraih status sahih dalam fikih.
Pakta tersebut menjelaskan hak dan pembatasan bagi non-Muslim (dhimmi, atau "ahli kitab," sebuah jenis kelas kaum yang dilindungi dan diakui oleh Islam yang meliputi Yahudi, Nasrani, Zoroastrian, dan beberapa keyakinan lainnya yang diakui) yang tinggal di bawah kekuasaan Islam.
Pihak penyetuju perjanjian
Pakta Umar disetujui oleh
Umar bin Khattab dan para penduduk Yerusalem. Pada saat kedatangan
Umar bin Khattab, nama Yerusalem tidak digunakan untuk menamai wilayah di sekitar Baitul Maqdis. Nama yang digunakan adalah Elia. Sehingga isi dokumen pada
Pakta Umar menggunakan nama Elia.
Catatan
Referensi
Pranala luar
Text of one version of the Pact, in arabic and translated into French, commentary and translation by Ahmed Oulddali (2012).