- Source: Pangan Industri Rumah Tangga
Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM. Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar. Sementara, PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.
Karakteristik
= Dasar hukum
=Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizininan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Peraturan daerah tentang keamanan pangan berdasarkan daerah tempat lokasi usaha tersebut.
= Kualifikasi
=Mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai tes minimal 60
Memenuhi syarat Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.
Lolos uji hasil pemeriksanaan sarana
Memenuhi aturan mengenai label dan iklan pangan olahan
= Biaya
=Biaya mengurus PIRT bergantung pada kategori produk, sesuai dengan tabel di bawah ini. Ada dua jenis izin PIRT. Pertama, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama lima tahun. Sertifikasi dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah selesai.
Kedua, untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi ini juga dapat diperpanjang. Izin PIRT diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Cara memperpanjang izin PIRT sama dengan cara mendaftarkan izin PIRT pertama kalinya. Namun, biayanya berbeda. Biaya pengurusan PIRT terbagi menjadi tiga yaitu:
Produk yang pertama kali didaftarkan
Produk yang didaftarkan ulang untuk memperpanjang sertifikasinya
Produk yang ingin diubah datanya
Namun, karena dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing, biaya pengurusan PIRT dapat berbeda. Biaya pengurusan PIRT di Kabupaten Magelang adalah Rp65.000.
= Pengurusan Online
=Sejak tahun 2022, pengurusan P-IRT dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SPPIRT yang dikelola oleh Badan POM Republik Indonesia. Pengajuan pengurusan online juga bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pangan Industri Rumah Tangga
- Klasifikasi industri
- Ketahanan pangan
- Teknik pangan
- Kulkas
- Industri kedelai
- Ekonomi
- Keripik bayam
- Tunggakjati, Karawang Barat, Karawang
- Polietilen glikol