Pemilihan umum Bupati Pandeglang 2010 (Nama lain:
Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten
Pandeglang 2010, Akronim: Pemilukada
Pandeglang 2010) adalah bentuk aspirasi rakyat melalui
Pemilihan umum setiap lima tahun sekali untuk memilih
Bupati dan wakil
Bupati di
Pandeglang, Banten. Ini merupakan pemilukada kedua yang digelar oleh Komisi
Pemilihan umum Daerah Kabupaten
Pandeglang dengan diikuti oleh enam pasangan calon, sehingga dipandang lebih demokratis dibanding pemilukada sebelumnya. Ditetapkan bahwa wakil
Bupati petahana, Erwan Kurtubi dan Heryani sebagai
Bupati dan wakil
Bupati terpilih dengan memperoleh 49,62% suara.
Perhitungan suara
Perolehan suara pada
Pemilihan umum putaran pertama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah terindikasi adanya kecurangan dari pasangan calon nomor urut enam, Erwan-Heryani. Pasca pemilukada putaran pertama, pasangan calon nomor urut lima, Irna-Apud mengajukan permohonan gugatan terkait adanya pelanggaran selama
Pemilihan berlangsung. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan diadakannya pemilukada kedua dan diikuti oleh keenam pasangan calon, serta dilakukan serentak di seluruh
Pandeglang.
= Putaran kedua
=
Referensi