Pemilihan umum Kabupaten
Serang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada
Serang 2024 atau Pilbup
Serang 2024) dilaksanakan pada 27 November
2024 untuk memilih
Bupati Serang periode
2024-2029.
Pemilihan Bupati (Pilbup)
Serang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah
Pemilihan umum Presiden Indonesia
2024 (Pilpres) dan
Pemilihan umum legislatif Indonesia
2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Ratu Tatu Chasanah tidak dapat mengikuti
Pemilihan umum Bupati Serang 2024, karena sudah menjabat
Bupati Serang selama dua periode sejak 17 Februari 2016.
Calon
= Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golkar
=
= Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerindra
=
Poros koalisi
= PAN - Golkar
=
DPD PAN Kabupaten
Serang telah menerima dua bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran
Bupati dan Wakil
Bupati Serang. Keduanya yakni Andika Hazrumy (politisi Golkar) dan Mukhibat. Setelah pengembalian formulir, para bakal calon akan menyampaikan visi-misi mereka di hadapan kader PAN Kabupaten
Serang. Ketua DPD PAN Kabupaten
Serang, Jaenudin, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Partai Golkar yang masih berupaya untuk menjalin komunikasi politik dengan PAN, meskipun Golkar sendiri memiliki peluang untuk mengusung calonnya sendiri.
= Koalisi Serang Bersatu
=
Partai Gelora, PBB, PSI, Buruh, PKN, Perindu, Hanura dan Prima mengadakan pertemuan di sekretariat DPC PBB Kabupaten
Serang untuk membentuk Koalisi
Serang Bersatu pada Pilkada
2024. Angga Citra Desmala, selaku Ketua DPC PBB Kabupaten
Serang, diangkat menjadi ketua koalisi. Sejauh ini, koalisi ini masih belum menyatakan dukungan kepada bakal calon kepala daerah manapun.
Referensi
Pranala luar
Pemerintah Kabupaten
Serang Diarsipkan 2020-02-25 di Wayback Machine.
KPU Kabupaten
Serang