Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024 dilaksanakan pada 27 November
2024 untuk memilih
Wali Kota Cirebon dan Wakil
Wali Kota Cirebon periode
2024-2029.
Pemilihan umum Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Cirebon tahun tersebut akan diselenggarakan setelah
Pemilihan umum Presiden Indonesia
2024 (Pilpres) dan
Pemilihan umum legislatif Indonesia
2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/
Kota seluruh Indonesia.
Mantan
Wali Kota Eti Herawati dapat mencalonkan diri kembali dalam
Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada
Pemilihan umum legislatif
2024 di
Kota Cirebon terdapat 10 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD
Kota Cirebon. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon
Wali Kota dan Wakil
Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD
Kota Cirebon, sekitar 7 kursi dari 35 kursi. Tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.
Namun pada 20 Agustus
2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/
2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/
2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun
2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di
Kota Cirebon adalah sekitar 252 ribu jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/
Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/
Kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.
=
Calon
= Dani - Fitria
=
= Eti - Suhendrik
=
Partai Gerindra dan NasDem bersepakat untuk membangun koalisi pada
Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024 yang diberi nama "Koalisi Maju Bersama untuk
Kota Cirebon". Naskah deklarasi koalisi ini ditandatangani oleh Ketua DPC Gerindra
Kota Cirebon Eman Sulaeman dan Ketua DPD NasDem
Kota Cirebon Eti Herawati.
= Edo - Farida
=
Pada 4 Juli
2024, sejumlah pengurus DPD Golkar
Kota Cirebon mendatangi kantor DPC PKB
Kota Cirebon. Kemudian, keduanya sepakat untuk membangun koalisi untuk menghadapi Pilwalkot
Cirebon 2024.
Referensi