= Definisi
=
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah
Pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan
berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur
Pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.
Tujuan PKB
Tujuan umum PKB adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan khususnya adalah:
memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan
memfasiltasi guru untuk memutakhirkan kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman
memotivasi guru untuk memiiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dn fungsinya secara profesional
mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru
Jenis PKB
Jenis kegiatan PKB untuk guru adalah:
=
Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya.
= 2. Publikasi Ilmiah
=
Publikasi ilmiah merupakan karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pemngembangan dunia pendidikan secara umum`
= 3. Karya Inovatif
=
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
Pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
Pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.
Prinsip dasar PKB
Prinsip dasar
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pusat
Pengembangan profesi pendidik, kementrian pendidikan nasional 2011), yaitu:
PKB harus berfokus pada keberhasilan peserta didik
sekolah harus memfasilitasi guru secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan
sekolah memfasilitasi guru untuk mengikuti PKB sesuai dengan permenegpan RB nomor 16 tahun 2009
guru yang tidak melaksanakan PKB akan mendapakan sanksi
materi PKB harus fokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, materi pembelajaran terkini dan teknologi atau seni serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.
proses PKB harus dimulai oleh guru sendiri sehingga betul-betul terjadi perubahanpada diirinya sehingga kualitas pelayanan terhadap peserta didik semakin meningkat
pelaksanaan PKB harus terkait dengan visi misi satuan pendidikan dan visi misi dinas pendidikan setempat
PKB sedapat mungkin dilaksanakan di lingkungan sekolah atau sekolah terdekat
PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermanfaat dalam pencerdasan bangsa
Daftar Rujukan