Pemulungan manual adalah istilah yang digunakan terutama di India untuk menghilangkan limbah kotoran manusia belum diolah secara
manual dari toilet ember atau lubang jamban menggunakan ember dan sekop. Secara resmi praktik ini telah dilarang oleh hukum pada tahun 1993 karena dianggap sebagai praktik dehumanisasi berbasis kasta (jika tidak dilakukan dengan cara yang aman). Praktik ini melibatkan memindahkan kotoran, menggunakan sapu dan pelat timah ke dalam keranjang yang dibawa para pekerja ke lokasi pembuangan kadang-kadang beberapa kilometer jauhnya. Para pekerja, yang disebut pemulung (atau lebih tepatnya "pekerja sanitasi"), jarang memiliki peralatan perlindungan pribadi.
Pemulungan secara
manual adalah pekerjaan berbasis kasta, dengan sebagian besar pekerja terlibat sebagai perempuan.
Perekrutan pemulung
manual untuk mengosongkan jenis toilet kering tertentu yang membutuhkan pengosongan harian
manual dilarang di India pada tahun 1993. Undang-undang ini diperpanjang dan diklarifikasi untuk memasukkan jamban, parit, dan lubang yang tidak bersih pada tahun 2013.
Menurut Sensus Kasta Ekonomi Sosial 2011, 180.657 rumah tangga terlibat dalam
Pemulungan limbah secara
manual. Sensus India 2011 menemukan 794.000 kasus pemulung
manual di seluruh India. Negara bagian Maharashtra, dengan 63.713, menempati urutan teratas dengan jumlah rumah tangga terbesar yang bekerja sebagai pemulung
manual, diikuti oleh negara bagian Madhya Pradesh, Uttar Pradesh, Tripura dan Karnataka.
Definisi
Pemulungan manual mengacu pada pembuangan kotoran manusia mentah (segar dan tidak diolah) yang tidak aman secara
manual dari ember atau wadah lain yang digunakan sebagai toilet atau dari lubang-lubang jamban sederhana. Pengosongan jamban lubang yang aman dan terkendali, di sisi lain, merupakan salah satu komponen pengelolaan lumpur tinja.
Definisi resmi pemulung
manual dalam hukum India dari tahun 1993 adalah sebagai berikut:
“Pemulung
manual” berarti seseorang yang terlibat atau dipekerjakan, pada saat dimulainya Undang-Undang ini atau setiap saat sesudahnya, oleh seorang individu atau otoritas lokal atau agen atau kontraktor, untuk secara
manual membersihkan, membawa, membuang, atau menangani di dengan cara apa pun, kotoran manusia di kakus yang tidak bersih atau di saluran pembuangan atau lubang terbuka tempat pembuangan kotoran manusia di toilet yang tidak bersih, atau lintasan kereta api atau di ruang atau tempat lain seperti itu, seperti yang dapat diberitahukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara Bagian, sebelum tinja sepenuhnya terurai dengan cara yang ditentukan, dan ungkapan "pembersihan secara
manual" harus ditafsirkan sesuai.
Tidak semua bentuk toilet kering melibatkan "pembersihan secara
manual" untuk mengosongkannya, tetapi hanya yang membutuhkan penanganan kotoran mentah yang tidak aman. Jika di sisi lain kotoran tersebut sudah diolah atau dipra-olah terlebih dahulu di toilet kering itu sendiri, seperti halnya toilet kompos dan toilet kering pengalih urin misalnya, maka pengosongan toilet jenis ini tidak diklasifikasikan sebagai "pembersihan secara
manual". Sanitasi berbasis wadah adalah sistem lain yang tidak memerlukan
Pemulungan manual untuk berfungsi meskipun itu melibatkan pengosongan kotoran dari wadah.
Juga, mengosongkan lubang-lubang toilet tuang siram lubang ganda tidak diklasifikasikan sebagai pembersihan secara
manual di India, karena kotoran tersebut sudah sebagian dirawat dan terdegradasi di dalam lubang-lubang tersebut.
Organisasi Perburuhan Internasional menggambarkan tiga bentuk
Pemulungan manual di India:
Pembuangan kotoran manusia dari jalan-jalan umum dan "jamban kering" (artinya jamban jamban sederhana tanpa penutup air, tetapi tidak untuk toilet kering secara umum)
Membersihkan tangki septik
Membersihkan selokan dan selokan
Pembersihan secara
manual dari jalur kereta api yang dibuang dari toilet kereta api adalah bentuk lain dari
Pemulungan secara
manual di India.
Kelaziman saat ini
Pemulungan secara
manual masih bertahan di beberapa bagian India yang tidak memiliki sistem pembuangan limbah yang tepat atau praktik pengelolaan lumpur tinja yang aman. Ini dianggap paling marak di Maharashtra, Gujarat, Madhya Pradesh, Uttar Pradesh, dan Rajasthan.
Pemulungan secara
manual adalah pekerjaan berbasis kasta, dengan sebagian besar pekerja terlibat sebagai perempuan.
Diperkirakan pada tahun 2018 jumlah "pekerja sanitasi" di India mencapai 5 juta, dan 50% dari mereka adalah perempuan.
Pelanggar terbesar dari undang-undang ini di India adalah Kereta Api India di mana banyak gerbong kereta memiliki toilet yang menjatuhkan kotoran dari kereta di rel dan yang menggunakan pemulung untuk membersihkan rel secara
manual. Situasi ini diperbaiki pada tahun 2018 dengan penambahan sistem pengolahan di kereta untuk limbah toilet.
Pemulungan manual secara tradisional merupakan peran yang ditentukan oleh sistem kasta yang kini dilarang di India untuk anggota kasta Dalit, biasanya dari Balmiki (atau Valminki) atau subkultur Hela.
Pada bulan Maret 2014, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa ada 96 lakh (9,6 juta) jamban kering dikosongkan secara
manual tetapi jumlah persis pemulung
manual diperselisihkan - angka resmi menyebutkan kurang dari 700.000.
Pemulungan manual dilakukan dengan alat dasar seperti papan tipis dan ember atau keranjang yang dilapisi dengan kain goni dan dibawa di kepala. Karena sifat pekerjaan ini, banyak pekerja memiliki masalah kesehatan terkait sanitasi.
Lihat pula
Perumahan ilegal di India
Swachh Bharat Abhiyan (Misi India Bersih)
Pengumpul limbah
Penyediaan air dan sanitasi di India
Referensi