Seorang atau beberapa pejabat tinggi (terutama kepala negara
dan/atau kepala pemerintahan) mungkin saja menjalani proses
Pendakwaan, pengithaman, atau pencemaan (bahasa Inggris: impeachment) dari suatu lembaga legislatif atau suatu badan peradilan tertentu yang dibentuk melalui hukum oleh karena pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Proses
Pendakwaan untuk kepala negara, kepala pemerintahan, atau kepala negara bagian dalam suatu negara umumnya dianggap sebagai suatu proses yang unik yang melibatkan unsur-unsur politik
dan hukum
dan berbeda dengan proses pengadilan pada umumnya. Proses
Pendakwaan tersebut tidak serta memberhentikan pejabat terkait, tetapi pejabat yang terbukti bersalah dalam proses
Pendakwaan tersebut hampir pasti mengalami
pemakzulan atau pelengseran (bahasa Inggris: removal), yaitu diberhentikan atau dipecat dari jabatannya tersebut.
Proses
Pendakwaan khusus
dan pemakzulan tercatat dalam konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina,
dan Republik Irlandia. Di Indonesia, syarat besar
pemakzulan serta tata cara
Pendakwaan dan pemakzulan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dimuat dalam UUD 1945 Pasal 7A
dan 7B.
Lihat pula
Pendakwaan dan pemakzulan di Amerika Serikat
Mosi tidak percaya
Turun takhta
Rujukan
Pranala luar