Pengadilan Tinggi Agama Makassar (disingkat PTA
Makassar) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat.
= A. Dasar Hukum
=
Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 Nomor 79)
Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dahulu disebut
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga antara satu wilayah
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah dan wilayah lainnya berbeda dan tidak mencerminkan eksistensi peradilan yang seragam dan mandiri.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, maka
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi yang berkedudukan di
Makassar telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 45 Tahun 1957 maka pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 1958 Menteri
Agama RI melantik dan mengambil sumpah K.H. Ahmad Bone sebagai Ketua
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi di
Makassar yang pada waktu itu wilayah hukumnya meliputi: Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya (Irian Barat).
Kemudian pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Nomor 95 Tahun 1983, wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syari’ah
Makassar yang mewilayahi Indonesia Timur (terdiri dari 55
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah) diperkecil wilayah hukumnya hanya meliputi Sulawesi Selatan dan Tenggara yang terdiri dari 27
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri
Agama RI Nomor 434 Tahun 1995 tentang pembentukan Sekretariat Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA 0110/SK/1996 tentang Tata Kepaniteraan
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang, maka
Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya hanya mewilayahi 23 Kabupaten/ Kota Madya sesuai wilayah pemerintahan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 179 Tahun 2000,
Pengadilan Agama Masamba dibentuk sehingga
Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya bertambah menjadi mewilayahi 24
Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya 23
Pengadilan Agama.
Selanjutnya pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016,
Pengadilan Agama Belopa,
Pengadilan Agama Pasangkayu dan
Pengadilan Agama Malili dibentuk sehingga
Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya kembali bertambah menjadi mewilayahi 27
Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya 24
Pengadilan Agama.
= B. Sejarah Pembentukan
=
Masa Sebelum Penjajahan Pada pemerintahan Raja Gowa III (1637-1653) yang bernama Sultan Malikus Saleh dibentuk semacam
Pengadilan Tinggi Agama, dimana kepalanya diberi gelar Parewa Syara’ (Pejabat Syari’at) dan bawahannya disebut IMAM dan dibantu oleh seorang Khatib dan seorang Bilal. Pada tahun 1611 Kerajaan Bone menerima
Agama Islam sebagai
Agama resmi dan Raja adalah penghulu tertinggi (Syaikhul Islam). Parewa Syara’ bertugas sebagai aparat pelayanan bagi masyarakat Islam, seperti pelaksanaan ibadat, upacara keagamaan , pembinaan dan perawatan bangunan keagamaan, melayani upacara pernikahan, kematian dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan. Parewa Syara’ mendapat nafkah dari zakat fitrah, zakat harta , sedekah Iedul Fitri dan Iedul Adha, penyelenggaraan mayat, kenduri kerajaan dan pernikahan.
Masa Penjajahan Belanda dan Jepang Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang Parewa Syara’ tidak mengalami perubahan sekalipun Kerajaan Bone dan Gowa telah ditaklukkan oleh Belanda dan Jepang, penyelesaian masalah perceraian dan kewarisan tetap ditangani oleh Parewa Syara’.
Masa Kemerdekaan Pada tahun 1957 Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 Lembaran Negara No. 99 tentang Pembentukan Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura, Kalimantan serta sebagian Kalimantan Timur. Pada tahun 1958 Menteri
Agama menetapkan Penetapan Menteri
Agama Nomor : 5 tahun 1958 tentang pembentukan beberapa Mahkamah Syari’ah antara lain Mahkamah Syari’ah Propinsi di
Makassar yang wilayah hukumnya meliputi Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Irian Jaya.
Masa berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 Setelah Undang-undang Nomor: 1 tahun 1974 berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1975, maka Mahkamah Syari’ah Propinsi di
Makassar berangsur-angsur dikurangi wilayah hukumnya hanya meliputi Sulawesi-Selatan dan Tenggara saja, dan namanya berubah menjadi
Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang.
Masa Berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989
Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang dikembangkan lagi menjadi dua
Pengadilan Tinggi Agama , yakni
Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang dan
Pengadilan Tinggi Agama Kendari berdasarkan Undang-undang Nomor: 3 tahun 1995, jadi
Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang hanya mewilayahi Sulawesi Selatan saja dan
Pengadilan Tinggi Agama Kendari mewilayahi Sulawesi Tenggara.
Masa Sekarang Dengan berubahnya nama Kota Ujungpandang menjadi Kota
Makassar pada tahun 2000, maka secara otomatis
Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang berubah menjadi
Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Dan pada tanggal 30 Juni 2004
Pengadilan Tinggi Agama Makassar berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan tata Usaha Negara, dan Peradilan
Agama ke Mahkamah Agung yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2004 yang sebelumnya berada di bawah naungan Departemen
Agama RI. Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2004 telah terbentuk propinsi baru di Sulawesi yakni Sulawesi Barat yang memiliki 5 wilyah kabupaten. Dengan terbentuknya propinsi baru tersebut, maka
Pengadilan Agama yakni : PA Polewali, PA Mamuju, dan PA Majene masuk menjadi wilayah Sulawesi Barat. Dengan belum terbentuknya
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat maka hingga sekarang ke-3
Pengadilan Agama tersebut masih termasuk wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Makassar dari masa ke masa