Pengadilan Khusus adalah
Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan
Pengadilan Khusus yakni enam
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu
Pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu
Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Sejarah
= Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964
=
Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan
Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi
Pengadilan Ekonomi,
Pengadilan Subversi,
Pengadilan Korupsi. Peradilan
Khusus terdiri dari
Pengadilan Agama dan
Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
= Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970
=
Undang - Undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
Khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
= Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004
=
Istilah
Pengadilan Khusus dinyatakan secara tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970. Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi
Pengadilan Khusus tidak lagi ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam bagian batang tubuh.
Pasal 15
Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan:
Pasal 15
Yang dimaksud dengan ”
Pengadilan Khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah
Pengadilan anak,
Pengadilan niaga,
Pengadilan hak asasi manusia,
Pengadilan tindak pidana korupsi,
Pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan
Pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
= Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009
=
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian
Pengadilan Khusus.
Pengadilan Khusus adalah
Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Pengaturan
Pengadilan Khusus dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi
Pengadilan Khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.
Spesifikasi
Hingga saat ini terdapat delapan
Pengadilan Khusus, yakni:
Peradilan Umum:
Pengadilan Anak,
Pengadilan Niaga,
Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Pengadilan Hubungan Industrial,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Pengadilan Perikanan
Peradilan Agama: Mahkamah Syar'iyah
Peradilan Tata Usaha Negara:
Pengadilan Pajak
Pranala luar
(Indonesia) Makalah
Pengadilan Khusus oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
(Indonesia) Posisi dan Kedudukan
Pengadilan Khusus dalam Lingkup Kekuasaan Kehakiman