Pengawasan komputer dan jaringan adalah upaya untuk melakukan
Pengawasan aktivitas seseorang dalam penggunaan
komputer dan jaringan yang disimpan
dan ditransmisikan ke dalam
komputer dan jaringan lainnya. Aktivitas ini, biasanya banyak dilakukan oleh lembaga Pemerintah, Penyedia Platform Digital, Aparat Penegak Hukum, atau bahkan individu. Biasanya, target dari aktivitas
Pengawasan adalah individu yang dianggap punya potensi berbahaya di dalam aktivitas pengunaan
komputer dan jaringan yang dilakukan.
Aktivitas
Pengawasan komputer dan jaringan menjadi isu yang sangat penting untuk diawasi oleh publik. Sebab isu ini dapat bermanfaat positif jika dilakukan untuk memerangi terorisme, kejahatan
dan tindakan kriminalitas lainnya. Namun akan sangat berdampak negatif jika aktivitas ini justru berpotensi menciptakan rezim
Pengawasan jaringan digital yang otoriter.
Sejak manusia melakukan percakapan dengan orang lain, manusia lainnya sudah melakukan aktivitas
Pengawasan atau lebih dikenal dengan aktivitas menguping. Ketika manusia mulai mengenal telepon untuk berinteraksi dengan orang lain, aktivitas
Pengawasan berganti dengan cara menyadap
jaringan-
jaringan telpon. Pada zaman yang lebih mutakhir lagi karena manusia banyak sekali melakukan aktivitas digital,
Pengawasan juga mulai menyentuh pada aktivitas-aktivitas manusia yang terjadi di dunia maya.
Sebagai Kontrol Kejahatan Sosial
Untuk konteks Indonesia, aktivitas
Pengawasan komputer dan jaringan sering kali digunakan oleh Aparat Penegak Hukum dengan bersandarkan pada regulasi yang ada di dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivitas
Pengawasan tersebut seringkali dikaitkan dengan upaya Aparat Penegak Hukum untuk mengontrol potensi kejahatan sosial.
Referensi