Perencanaan sosial berangkat dari kata
Perencanaan yang artinya rangkaian kegiatan yang dilakukan guna memilih alternatif terbaik dari sejumlah alternatif yang ada untuk mencapai tujuan tertentu. Atau secara singkat,
Perencanaan adalah proses membuat rencana. Maka oleh sebab itu
Perencanaan sosial adalah proses membuat rencana
sosial. Dan
Perencanaan sosial ini juga merupakan suatu aktivitas yang melekat pada proses perumusan kebijakan
Pengembangan ekonomi.
Pengembangan buadaya.
= Perwakilan non pemerintah
=
Dewan lokan dinas
sosial.
Dewan pengembangan
sosial.
Dewan
Perencanaan sosial.
Perencanaan sosial sebagai bagian dari Pengembangan Masyarakat
Istilah
Perencanaan sosial dalam upaya pengembangan masyarakat tidak dipahami sebagai pemaksaaan dari atas mengenai rencana besar, atau aktivitas yang sangat teknis yang dinyatakan secara tidak langsung dalam model B Rothman (1974) dalam tipologi praktik organisasi masyarakat yang banyak dikutipnya. Lebih dari itu,
Perencanaan sosial merupakan proses orang-orang disebuah masyarakat yang membataasi kebutuhan mereka dan merencanakab bagaimana memmenuhi kebutuhan mereka maupun mengoordinasikan pelayanan dan sumber daya yang ada dan menggunakannya secara maksimal.
Perencanaan dan koordinasi ini pada level akar rumput dan para ahli yanitu memfasilitasi dan memberikan keahlian teknis tersebut untuk membantu orang-orang membuat putusan mereka tentang prioritas masyarakat.
=
Rasional-empiris yaitu dipengaruhi oelh aliran-aliran ekonomi nasional, yang sangat mengedepankan rasionalitas, tidak hanya common sense, sangat berlatar belakang oleh ilmu pengetahuan, akal dan pengalaman-pengalaman empiris.
Normatif-reedukatif yaitu berfokus pada manusia itu sendiri. Manusia itu makhluk yang aktif, responsive. Maka hal ini juga dipengaruhi oleh karakter iklim, budaya. Hal ini mempengaruhi cara hidup dan beradaptasi manusia. Perubahan perilaku dipengaruhi oleh perubahan norma dan nilai yang dianutnya.
Power-coercive yaitu program-program yang dibuat lebih bersifat dipaksakan, paksaan berupa adanya pembuatan persyaratan oleh pemerintah yang wajib dipenuhi oleh orang-orang yang menjadi sasaran program ini.
Referensi