Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku dan sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat serta memiliki batasan wilayah tertentu. Batas
Norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah
sosial atau peraturan
sosial.
Norma sosial berkembang melalui interaksi
sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga
sosial.
Norma sosial merupakan perwujudan nilai
sosial dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman. Keberadaan
Norma bersifat memaksa individu atau suatu kelompok masyarakat agar bertindak sesuai dengan aturan
sosial yang telah terbentuk. Pelanggaran yang dilakukan terhadap
Norma sosial yang berlaku akan memperoleh hukuman. Peranan utama dari adanya
Norma sosial adalah menciptakan interaksi
sosial yang tertiib dan teratur dalam suatu masyarakat.
Pembentukan
Norma sosial terbentuk karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban
sosial yang menentukan identitas masyarakat. Pembentukan
Norma sosial diawali melalui proses pengenalan dan pengakuan nilai
sosial dalam masyarakat. Setelah itu,
Norma yang telah diakui dijadikan sebagai bagian dari kepribadian oleh tiap individu dalam masyarakat. Awalnya,
Norma sosial terbentuk sebagai hasil dari proses bermasyarakat yang tidak disengaja. Pada perkembangannya,
Norma sosial dibuat secara sadar dan disengaja.
Norma sosial yang berkembang dalam suatu kehidupan
sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.
Ciri-ciri
Dalam suatu masyarakat,
Norma sosial meruapakan hasil dari kesepakatan bersama di dalam suatu masyarakat tertentu. Antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dapat terdapat perbedaan maupun persamaan dalam hal
Norma sosial.
Norma sosial dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan
sosial budaya yang terjadi dalam suatu masyarakat. Selain itu, para pelanggar
Norma sosial dalam manyarakat akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi
sosial yang cukup berat di dalam masyarakat dapat berupa pemberian tindakan atau hukuman. Sedangkan sanksi
sosial yang lebih ringan seperti penolakan atau pengucilan dalam kegiatan masyarakat.
Tolak ukur
Sesuatu dapat disebut sebagai
Norma sosial berdasarkan pada tekanan
sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk melaksanakan suatu nilai
sosial. Suatu aturan yang tidak memiliki tekanan
sosial tidak dapat disebut sebagai
Norma sosial. Suatu aturan dalam masyarakat hanya dapat disebut sebagai
Norma sosial jika aturan itu diterapkan sebagai pedoman berperilaku.
Jenis
= Berdasarkan daya ikatnya
=
Cara
Cara adalah merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan.
Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingkan dengan
Norma yang lain.
Kebiasaan
Kebiasaan merupakan perilaku yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat tertentu. Pewarisan kebiasaan dilakukan secara turun-temurun oleh generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya melalui adat-istiadat. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda. Kewajaran dari kebiasaan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan melalui pengendalian
sosial yang tidak ketat. Kebiasaan (folkways) adalah sebuah bentuk perbuatan yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran
Norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.
Tata kelakuan
Tata kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap
Norma kebiasaan akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap tata kelakuan akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. Tata kelakuan berguna bagi masyarakat dalam memberikan batasan-batasan kelakuan dari para anggotanya. Selain itu, tata kelakuan juga menjadi penanda atau ciri khas dari individu dalam suatu masyarakat tertentu serta dapat membangun persaudaraan antaranggota masyarakat.
Adat istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.
Hukum
Hukum (laws) adalah aturan-aturan berupa ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kehidupan masyarakat. Pembuatan hukum bertujuan untuk mencapai keamanan, ketertiban, dan keadilan. Hukum terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis berwujud kitab undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis hanya diyakini keberadaannya secara adat. Hukum merupakan
Norma sosial yang paling tegas. Sanksi dikenakan kepada para pelanggar hukum. Penegakan hukum bagi para pelanggar hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
Mode
Mode adalah
Norma sosial yang terbentuk akibat peniruan gaya hidup suatu masyarakat yang berbeda. Perkembangan
Norma sosial berbentuk mode terjadi sangat cepat sehingga sering terjadi kesenjangan
sosial. Mode terbentuk melalui perilaku individu yang ingin dipandang berbeda dalam suatu masyarakat. Mode selalu berubah-ubah berdasarkan pandangan kebaruan sesuatu. Penggunaan suatu mode umumnya dilakukan secara massal.
= Berdasarkan sanksi yang diberikan
=
Norma agama
Norma agama merupakan aturan yang dibuat oleh para penganut agama dengan berdasar kepada kitab suci. Sanksi yang diperoleh berupa sanksi pada
Norma kesusilaan atau kesopanan, kemudian ditambah dengan sanksi berupa perasaan berdosa dan hukuman di akhirat. Sumber utama dari
Norma agama adalah firman Tuhan.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan
Norma yang membuat aturan tentang cara bersikap dan bertingkah laku bagi setiap anggota masyarakat. Pelanggaran terhadap
Norma kesusilaan berupa sikap mementingan diri sendiri. Hukuman yang diperoleh berupa rasa tidak tenang atau gelisah.
Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani sehingga mampu membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan buruk.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah
Norma yang menetapkan tingkah laku setiap anggota masyarakat sesuai dengan tingkah laku yang telah ada pada masyarakatnya. Hukuman yang diperoleh oleh pelanggarnya berupa pengucilan, cemohan atau sikap marah dari masyarakat.
Norma hukum
Norma hukum adalah
Norma yang dibuat secara terencana dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pembuat dan pengawas pelaksanaan
Norma hukum yaitu badan peradilan dan aparatur sipil negara. Sanksi yang diberikan berupa denda, hukuman kurungan, atau hukuman mati.
Norma hukum terwujud dalam bentuk perintah dan larangan.
= Berdasarkan tingkat keresmiannya
=
Norma resmi
Norma resmi adalah pedoman bagi semua anggota masyarakat yang dirumuskan secara rasional dan diwajibkan untuk dilaksanakan secara jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang. Bentuknya berupa sistem hukum yang dimiliki masyarakat modern yang disusun menjadi undang-undang, keputusan dan peraturan. Pengenalan
Norma resmi dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi. Pembuatan
Norma resmi lebih mengutamakan etika dan pandangan tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.
Norma tidak resmi
Norma tidak resmi adalah pedoman bagi masyarakat yang dirumuskan secara tidak jelas dan tidak wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Kebiasaan bertindak dalam masyarakat menjadi pembentuk
Norma tidak resmi. Bagi masyarakat,
Norma tidak resmi bersifat lebih memaksa dibandingkan dengan
Norma resmi. Penerapan
Norma tidak resmi ditemukan dalam lingkungan keluarga, perkumpulan yang tidak resmi, dan paguyuban.
Peranan
Norma sosial memiliki peranan yang berkaitan dengan nilai
sosial. Peran utama dari
Norma sosial adalah mewujudkan nilai
sosial di dalam masyarakat.
Norma menjadi cara untuk membentuk pola kelakuan yang diharapkan terwujud sebagai nilai
sosial.
Fungsi
Norma sosial mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:
• Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
• Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat
• Mengikat warga masyarakat, karena
Norma disertai sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya
• Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat
• Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar
Norma
Referensi
Daftar pustaka
Budiati, A. C. (2009). Sosiologi Kontekstual: Untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03. Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Elisanti dan Rostini, T. (2009). Sosiologi 1: untuk SMA / MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-744-8. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-06. Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Ruswanto (2009). Sosiologi: SMA / MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-746-2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-07. Diakses tanggal 2020-11-06.
Sudarmi, S., dan Indriyanto, W. (2009). Sosiologi 1: Untuk Kelas X SMA dan MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-209-2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-06. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Suhardi dan Sunarti, S. (2009). Sosiologi 1: Untuk SMA/MA Kelas X Program IPS (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-208-5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-30. Diakses tanggal 2020-11-06. Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Sukardi, J.S., dan Rohman, A. (2009). Sosiologi: Kelas X untuk SMA / MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-747-9. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-05. Diakses tanggal 2020-11-06. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Waluya, B. (2009). Sosiologi 1: Menyelami Fenomena
sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-738-7. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-27. Diakses tanggal 2020-11-06. Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Widianti, W. (2009). Sosiologi 1 : untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-745-5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-23. Diakses tanggal 2020-11-06. Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
Pranala luar
(Inggris) Entri Social Norms di Stanford Encyclopedia of Philosophy oleh Cristina Bicchieri and Ryan Muldoon
Lihat pula
Kebudayaan
Penyimpangan
sosial
Nilai
sosial
Konflik
Pendidikan
Norma
Sosialisasi, Sosialisme dan Sosiologi
Etika politik
Kelompok
sosial
Anomie suatu keadaan situasi tanpa
Norma.
Rendah hati
Berlagak atau jumawa
Kurang ajar
Pengkambinghitaman