Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi
hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan fungsi
hutan seperti semula.
Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris (dari manusia), tetapi juga dari hama dan penyakit (patologi
hutan) serta bencana alam.
Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapang. Tidak jarang jagawana diserang oleh pelaku perburuan hewan dan pembalakan liar.
Perlindungan hutan juga terancam oleh lemahnya pengembalian fungsi
hutan, karena lahan yang telah terbakar akan sulit dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian. Penyusutan
hutan
Salah satu metode yang paling sederhana untuk dilakukan dalam melindungi
hutan adalah dengan membeli
hutan tersebut sehingga vegetasi dan satwa di dalamnya menjadi hak milik dari seseorang atau suatu lembaga yang bertanggung jawab atau memiliki tujuan dalam melindungi
hutan tersebut. Pihak tersebut juga dikatakan memiliki hak untuk dapat mengusir siapapun yang mengganggu keseimbangan
hutan di lahan yang dimilikinya tersebut.
Metode lainnya adalah dengan pemantauan di lokasi (on site monitoring) dengan membangun stasiun pemantauan yang dilengkapi dengan fasilitas tertentu, seperti tempat tinggal.
Lihat pula
Silvikultur
Biologi konservasi
Fragmentasi habitat
Pengrusakan habitat
Peladangan
Pertanian berkelanjutan
Referensi
Pranala luar
Forests in danger *Roadmap to Recovery: The World's Last Intact Forest Landscapes Diarsipkan 2009-02-28 di Wayback Machine. *Global Forest Resources Assessment 2005
CoolForests.org - Conservation Cools the Planet Diarsipkan 2008-01-24 di Wayback Machine.