Persyaratan visa untuk
warga negara Indonesia merupakan pembatasan masuk administratif yang diterapkan kepada warganegara
Indonesia oleh pemerintah
negara lain. Hingga Januari 2020, WNI memiliki akses bebas
visa atau
visa on arrival ke 71
negara dan teritori, menyebabkan paspor
Indonesia menduduki peringkat ke-72 dalam hal kebebasan perjalanan menurut Indeks Paspor Henley.
Indonesia juga merupakan
negara anggota ASEAN dan memiliki akses bebas
visa ke
negara-
negara tersebut, begitupun sebaliknya.
Selayang pandang
Beberapa
negara dan teritori di seluruh dunia memberikan bebas
visa atau
visa saat kedatangan untuk kedatangan pemegang paspor
Indonesia. Jika
negara atau wilayah tidak disebutkan di bawah ini, kemungkinan besar pra
visa diperlukan. Menghubungi kedutaan
negara terkait sangat membantu karena beberapa dokumen yang diperlukan, terutama menerima pemesanan surat undangan/hotel, pernyataan bank, dll.
Namun, menghubungi kedutaan terkait untuk memeriksa kembali
Persyaratan visa mungkin bisa membantu sebelum keberangkatan ke
negara yang dimaksudkan sebagai kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan secara online sebelumnya.
Juga perlu mencatat bahwa validitas paspor, bahkan untuk kunjungan bebas
visa, harus minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan, meskipun beberapa
negara juga memungkinkan 3 bulan.
= negara yang tidak diakui atau separuh diakui
=
= Wilayah dependensi dan otonom
=
Paspor diplomatik dan/atau dinas
Akses bebas
visa khususnya berlaku bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas
Indonesia yang mengunjungi
negara-
negara berikut:
Persetujuan atas pembebasan
visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas ditandatangani oleh
negara-
negara berikut namun belum diratifikasi:
Armenia (ditandatangani pada tanggal 1 November 2016)
El Salvador (ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2015)
Guinea Khatulistiwa (ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2019)
Niger (ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2017)
Panama (ditandatangani pada tahun 2015)
Swedia (ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2017)
Ukraina (ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2016)
Pembebasan visa karena memiliki visa lain
Meskipun umumnya
visa diperlukan oleh WNI yang memegang paspor istimewa, beberapa
negara menerapkan bebas
visa bagi pemegang paspor
Indonesia yang juga memiliki
visa atau izin tinggal untuk
negara tertentu (terutama AS/Kanada/Britanai Raya/Schengen/Australia/Selandia Baru). Beberapa
negara yang menerapkan kebijakan tersebut adalah:
Albania: Memerlukan
visa Schengen multiple entry yang sah ("C" atau "D") maupun izin tinggal yang sah di setiap
negara anggota Schengen atau sebelumnya menggunakan
visa multiple entry Britania Raya atau AS, masa tinggal berada dalam
Persyaratan validitas
visa maupun izin tinggal.
Andorra: Tidak diperlukan
visa resmi namun diperlukan
visa Schengen multiple entry.
Anguilla: Memerlukan
visa yang sah yang dikeluarkan oleh Britania Raya. Mohon baca informasi tambahan.
Antigua dan Barbuda: Memerlukan
visa yang sah yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/
negara Schengen/Britania Raya dan pembayaran biaya yang sesuai.
Argentina: ETA tersedia untuk pemegang
visa B2 AS atau
visa C Schengen (yang sah sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum habis masa berlakunya) dengan biaya US$50 dan masa tinggal hingga 90 hari.
Belize:
visa on arrival untuk pemegang
visa AS multiple entry yang sah.
Bosnia dan Herzegovina: Memerlukan
visa multiple entry yang sah atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh
negara Schengen maupun UE untuk tinggal hingga 15 hari.
Bulgaria:
visa Schengen yang sah maupun
visa dan izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Rumania, Siprus dan Kroasia.
Georgia: Memerlukan
visa/izin tinggal yang sah (min. 6 bulan sebelum kedaluwarsa) untuk Kanada, AS, Britania Raya,
negara anggota Schengen, Wilayah Seberang Lautan/Dependensi Britania Raya dan Irlandia Utara, GCC Timur Tengah, Jepang, Korea Selatan, Australia, maupun Selandia Baru untuk WNI.
Honduras: Memerlukan
visa yang valid untuk Kanada, AS, maupun
negara anggota Schengen untuk WNI.
Kepulauan Turks dan Caicos: Memerlukan
visa untuk Kanada, Britania Raya, maupun AS.
Kepulauan Virgin Britania Raya: Memerlukan
visa yang dikeluarkan oleh Kanada, AS, maupun Britania Raya yang sah minimum 6 bulan saat datang. Mereka harus bepergian sebagai wisatawan maupun untuk bisnis dengan masa tinggal maksimum 6 bulan.
Korea Selatan: Memerlukan
visa AS/Kanada/Australia/Selandia Baru yang sah dan sedang bepergian dari atau menuju salah satu negeri tersebut dari
negara ketiga dan memegang tiket terusan yang berangkat dalam 30 hari.
Kosovo: Memerlukan
visa Schengen multiple entry yang sah dan masa tinggal hingga 15 hari.
Kosta Rika: Memerlukan
visa yang sah dari
negara anggota UE, Kanada, Jepang, (Republik) Korea maupun AS, untuk tinggal maksimum 90 hari.
Kroasia: Memerlukan
visa Schengen multile entry yang sah ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap
negara anggota Schengen maupun
visa dan izin tinggal yang sah di Bulgaria, Siprus atau Rumania.
Makedonia Utara: Memerlukan izin tinggal permanen di setiap
negara anggota UE maupun Schengen maupun
visa Schengen multiple entry (C). Dalam hal kepemilikan
visa Schengen tipe C multiple entry, validitas
visa harus sekurang-kurangnya 5 hari daripada rencana tinggal di Makedonia Utara.
Meksiko: Memerlukan izin tinggal permanen di Kanada, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat (juga menerima
visa B1/B2) maupun
negara-
negara Schengen.
Montenegro: Memerlukan
visa yang dikeluarkan oleh
negara anggota Schengen maupun AS, atau tidak lebih lama dari masa kedaluwarsa
visa, jika validitas
visa kurang dari 7 hari.
Panama: Memerlukan
visa yang dikeluarkan oleh AS/Britania Raya/Kanada/Australia/setiap
negara anggota UE, yang telah digunakan setidaknya 1 kali untuk memasuki
negara tersebut DAN harus membeli kartu wisatawan seharga US$30 saat datang.
Republik Dominika: Memerlukan
visa yang dikeluarkan oleh Kanada, AS, maupun setiap
negara anggota UE untuk masa tinggal maksimum 30 hari. Biaya: USD 10.-. Dapat diperpanjang.
Rumania: Memerlukan
visa Schengen multiple entry ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap
negara anggota Schengen maupun izin tinggal permanen yang dikeluarkan oleh Britania Raya dan Irlandia (validitas 5 tahun atau lebih) maupun
visa yang sah yang dikeluarkan oleh Bulgaria, Siprus, maupun Kroasia.
Siprus: Memerlukan
visa Schengen multiple entry yang sah ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap
negara anggota Schengen maupun
visa multiple entry dan izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Rumania, Bulgaria, dan Kroasia.
Sao Tome dan Principe: Memerlukan
visa yang dikeluarkan oleh AS maupun
negara anggota Schengen bersama dengan paspor yang sah minimum 3 bulan dari tanggal kedatangan untuk masa tinggal maksimum 15 hari.
Taiwan: Pendaftaran Online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan tersedia untuk pemegang paspor
Indonesia yang memiliki
visa/izin tinggal/sertifikat tinggal permanen yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/Korea Selatan/Britania Raya/
negara Konvensi Schengen, yang dapat sah atau telah kedaluwarsa kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan, atau
visa elektronik yang sah yang dikeluarkan oleh Australia/Selandia Baru dari waktu kedatangan, maupun
visa/
visa waiver Jepang bersama dengan bukti catatan memasuki Jepang atau tiket terusan ke Jepang yang terkonfirmasi.
Kartu Perjalanan Bisnis APEC
Pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) yang bepergian untuk bisnis tidak memerlukan
visa ke
negara berikut:
1 – hingga 90 hari
2 – hingga 60 hari
3 – hingga 59 hari
Kartu Perjalanan Bisnis APEC harus digunakan bersama dengan paspor dan memiliki keuntungan berikut:
tidak perlu mengajukan
visa maupun izin masuk ke
negara APEC, karena kartu APEC diperlakukan sama juga (kecuali oleh Kanada dan Amerika Serikat)
melakukan perjalanan bisnis dalam keikutsertaan ekonomi
memperlancar lintas batas di semua ekonomi anggota, termasuk anggota transisi
memperlancarkan penjadwalan wawancara
visa (Amerika Serikat)
Pembatasan non-visa
Rujukan
Rujukan
Catatan
Lihat pula
Paspor
Indonesia
Kebijakan
visa Indonesia