Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu
gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola
gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 Sistem
Resi gudang sudah dipenuhi.
Resi gudang yang diterbitkan sesuai Kitab UU Perdagangan bukan
Resi gudang dalam arti ini. Dalam UU Sistem
Resi gudang tahun 2006 itu,
Resi gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement.
Resi gudang dengan itu menjadi "Negotiable"
gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit (crude palm oil-CPO).
Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.
Oleh karena
Resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka
Resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Namun sayangnya penggunaan
Resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah Bill of Lading (Konosemen) yang juga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
Kurangnya pengertian tentang beda antara
Resi gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
Sistem perdagangan
Resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan perbankan maupun kalangan yang menggunakan
Resi gudang itu sendiri
Beberapa manfaat sistem
Resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:
Untuk Komoditas yang jarang terjadi backwardation, Sistem
Resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis, dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di
gudang-
gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem
Resi gudang ini, sehingga saat harga komoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini sering kali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku sering kali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok
gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
Tersedianya sistem
Resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik
Resi gudang untuk meminjam di luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan
Resi gudang komoditas ekspor maka dengan cara demikian dapat dilakukan
lindung nilai terhadap nilai tukar valuta asing yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di Kenya dan Uganda, dimana sediaan kopi sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang pound sterling.
Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan
Resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang
Resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak
gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan
Resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di
gudang tersebut.
Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya.
Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka
Resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam kontrak berjangka.
Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu:
Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu
Resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di
Resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu
Resi gudang yang tidak tunduk pada UU
Resi gudang tahun 2006 itu.
Sistem Resi gudang di Indonesia
Di Indonesia, sistem
Resi gudang ini diatur oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem
Resi gudang, dimana definisi
Resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di
gudang yang diterbitkan oleh pengelola
gudang".
Derivatif
Resi gudang adalah turunan
Resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka
Resi gudang, opsi atas
Resi gudang, indeks atas
Resi gudang, surat berharga diskonto
Resi gudang, unit
Resi gudang, atau derivatif lainnya dari
Resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif
Resi gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan
Resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "Badan Pengawas Sistem
Resi gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem
Resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian
gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "Lembaga Penilaian Kesesuaian" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan
Resi gudang dan derivatif
Resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi
Resi gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka
Resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
judul
Resi gudang;
jenis
Resi gudang yaitu "
Resi gudang atas nama" atau "
Resi gudang atas perintah";
nama dan alamat pihak pemilik barang;
lokasi
gudang tempat penyimpanan barang;
tanggal penerbitan;
nomor penerbitan;
waktu jatuh tempo;
deskripsi barang;
biaya penyimpanan;
tanda tangan pemilik barang dan pengelola
gudang; dan
nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam
gudang.
Pada 22 Juni 2007 pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang
Resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem
Resi gudang".
= Komoditi Resi gudang di Indonesia
=
"Barang" yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
memenuhi standar mutu tertentu; dan
jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas komoditas sebagai barang yang dapat disimpan di
gudang dalam penyelenggaraan sistem
Resi gudang.
Ke-empat belas komoditas itu adalah
Gabah
Beras
Kopi
Kakao
Lada
Karet
Rumput laut
Jagung
Rotan
Garam
Gambir
Teh
Kopra
Timah
=
gudang percontohan sistem
Resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 oleh Titi Hendrawati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
gudang ini merupakan
gudang pertama di Indonesia dengan sistem
Resi gudang
gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi
gudang tersebut.
Petani yang menyimpan berasnya di
gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari koperasi maupun dari bank
Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem Resi gudang
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di Amsterdam pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistem
Resi gudang ini adalah:
Rumania
Hungaria
Afrika Selatan
Zambia
Ghana
Rusia
Slowakia
Bulgaria
Cesnia
Polandia
Kazakstan
Turki
Mexico
Lihat pula
Bursa komoditi
Komoditi
Bursa berjangka
Bursa Berjangka Jakarta
Pranala luar
Situs resmi Bank Dunia
Situs resmi Bank Indonesia Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
UU No. 9/2006 tentang "Sistem
Resi gudang" Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine.
Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang
Resi gudang
Catatan kaki