- Source: Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi San Marino sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila San Marino menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, San Marino akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.
Lihat pula
Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa nomor 101 sampai 200 (1953 – 1965)
Referensi
http://daccess-dds-ny.un.org/doc/RESOLUTION/GEN/NR0/089/76/IMG/NR008976.pdf?OpenElement (PDF)
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 107 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 105 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 122 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 748 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 132 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa