- Source: Resolusi 105 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 105 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 105, diadopsi pada 28 Juli 1954. Setelah menyatakan bela sungkawa atas kematian Hakim Sir Benegal Narsing Rau, seorang Hakim pada Mahkamah Internasional, Dewan tersebut memutuskan bahwa pemilihan untuk mengisi kelowongan akan diadakan pada sesi kesembilan Majelis Umum. Pemilihan tersebut akan diadakan setelah pemilihan reguler yang diadakan dalam sesi yang sama untuk mengisi lima jabatan lowong yang akan berlaku pada 5 Februari 1955.
Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 105 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 107 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 122 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1579 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 132 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 85 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa